• Headline News


    Friday, August 30, 2019

    GMNU SBT Desak Pecat Komisioner KPU SBT


    SBT, Kompastimur.com 
    Menyikapi sidang Pelanggaran kode Etik yang diduga dilakukan oleh KPU SBT yang bergulir hari ini mendapat perhatian serius dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang SBT, Fatayat NU SBT dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) SBT yang tergabung dalam Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU).

    Didalam GMNU terdiri dari perwakilan Fatayat NU, Ona Sandri Maswatu (Wakil Ketua Cabang), Perwakilan GP Ansor, Ahmad Rifai Litiloly (Wakil Sekretaris Cabang) Perwakilan PC PMII Dzulfikri Rumatiga (Ketua 3 cabang).

    GMNU dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (30/08/09), dijelaskan, dalam menyikapi wacana Pemilu yang menjadi tren topik ditengah-tengah masyarakat,  terkait putusan DKPP yang dialamatkan kepada mantan Ketua Bawaslu Kabupaten SBT, Rosna Sehwaky dan sidang DKPP yang akan di laksanakan hari ini Jumat 30 Agustus 2019, Maka mereka yang tergabung dalam Generadi Muda Nahdlatul, Ulama (GMNU) meminta, (Satu) kepada semua pihak agar menghormati Keputusan DKPP, yang dialamatkan kepada mantan Ketua Bawaslu Kabupaten SBT Rosna Sehwaky yang mana beliau hanya mendapatkan teguran keras dari DKPP dan diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu dan menjadi anggota komisioner Bawaslu Kabupaten  SBT dan tidak sampai pada tingkat pemecatan sebagai komisioner Bawaslu, Sebagaimana yang tertuang dalam Putusan DKPP No : 154/2019-Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur,  Tentang : Peringatan Keras Dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu. 

    “Kedua, kami sangat menyayangkan aksi demonstrasi pada tanggal 27 Agustus 2019 di Kota Ambon yang dilakukan oleh Badko HMI Maluku dan Maluku Utara, yang  tidak menghormati  keputusan DKPP kepada Rosna Sehwaky, karena perbuatan tidak menghormati keputusan DKPP sama dengan tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar GMNU dalam rilisnya.

    Point ketiga, mereka mengingatkan kepada DKPP agar bersikap serta mengambil keputusan secara profesional dalam sidang DKPP hari ini jumat 30 Agustus 2019 terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pidana Pemilu

    “Keempat, dalam sidang DKPP hari ini jika Komisioner KPU Kabupaten SBT terbukti bersalah sebagaimana poin-poin tuntutan dalam persidangan DKPP nantinya, maka Kami mendesak DKPP untuk memecat Komisioner KPU SBT terkhusus Kisman Kilian,  Amnun Naqib dan Taib Wangsih,” tegas mereka.

    Disamping itu, dalam rilis tersebut juga dijelaskan, bahwa Komisioner KPU SBT tersebut pernah terindikasi melakukan beberapa pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan Pidana Pemilu.

    “Ketiga komisioner KPU dimaksud sebelumnya pernah mendapatkan teguran dari DKPP yakni Ketua KPU SBT saat ini Kisman Kelian pernah mendapat teguran Keras dari DKPP pada Pilkada SBT 2015 lalu dengan Nomor Putusan: 63/DKPP-PKE-V/2016 yaitu, Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Kisman Kelian selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur,” tulis mereka dalam rilis.

    Selanjutnya, dalam putusan tersebut juga memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama Amnun Naqib, Teradu III atas nama Asnawi Massa, Teradu IV atas nama Junedi Mahad, dan Teradu V atas nama Taib Wangsi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur.

    Dari Nama-nama diatas terdapat Nama Amnun Naqib dan Taib Wangsi yang saat ini kembali terpilih sebagai Anggota KPU SBT. (KT/FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: GMNU SBT Desak Pecat Komisioner KPU SBT Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top