• Headline News


    Sunday, March 31, 2019

    Bawaslu : Provinsi Maluku Bisa Kekurangan Surat Suara


    Ambon, Kompastimur.com 
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku meyatakan tidak menutup kemungkinan Provinsi Maluku akan mengalami kekurangan surat suara dalam Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

    Demikian diungkapkan Koordintor Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maluku, Paulus Titaley kepada awak media, Minggu (31/03) lalu di Ambon.

    Titaley  menyebutkan ada tiga para meter atau tolak ukur yang bisa menyebabkan kekurangan surat suara yakni penambahan 11 tempat pemungutan suara (TPS),

    Selain itu, factor kedua adalah pencetakan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdasar pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 % per TPS,  namun pencetakan surat suara yang dilakukan KPU berdasar pada daerah pemilihan pada masing-masing daerah.
    Lanjutnya, faktor ketiga rusaknya surat suara yang sudah ada sekarang ini.

    Menurutnya, faktor-faktor inilah yang membuat Maluku berpotensi kekurangan surat suara dalam pemilu serentak nanti.

    Diungkapkan untuk penambahan 11 TPS baru tersebar diantaranya 8 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat, 1 TPS di Pulau Buru, dan 1 TPS di Maluku Tenggara.

    Dijelaskan terjadi penambahan 11 TPS disebabkan adanya restrukturasi TPS, penambahan DPTB dan DPK .

    Titaley akui, sejauh ini baru mendapat laporan dari Panwas 6 Kabupaten Kota tentang kerusakan surat suara, kendati demikian dia tidak mengelak kalau potensi kerusakan akan sangat banyak dan berpengaruh pada total surat suara yang harus dimiliki Provinsi Maluku.

    Dari data surat rusak yang baru diterima Bawaslu Provinsi Maluku dari Bawaslu 6 Kabupaten, jumlah surat rusak terbanyak dari Kabupaten Seram Bagian Barat.

    “Untuk meminimalisir potensi kekurangan surat suara, KPU Maluku harus sesegar menyampaikan laporan adanya kerusakan surat sehingga dengan cepat diganti mengingat rentang kendali pendistribusian ke kabupaten cukup jauh,” tuturnya. (KT/12)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bawaslu : Provinsi Maluku Bisa Kekurangan Surat Suara Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top