• Headline News


    Friday, March 29, 2019

    Penonaktifan Kartu BPJS Jamkesda Sepihak, DPRD Soroti Kinerja Dinsos SBB


    Piru, Kompastimur.com 
    DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam hal ini Gabungan Komisi A dan C melakukan rapat dengar pendapat dengan BPJS Kabupaten SBB Dinas Kesehatan, Direktur RSU Piru, Dinas Sosial, Pihak Statistik Kabupaten SBB soal penonaktifkan JKN - KIS yang sangat tidak kursial dan sudah menyusahkan warga miskin yang ada di Kabupaten SBB.

    Rapat dengar pendapat yang berlangsung Kamis (28/3/2019) di Ruang Komisi A DPRD SBB itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusun, dihadiri oleh Ketua Komisi A Zeth Marayate, Ketua Komisi C Maaruf Tomia, berserta Anggota Komisi A dan C Lainnya.  
    Dalam rapat dengar pendapat Semua Anggota DPRD SBB baik Komisi A dan C mendesak Dinas Sosial Kabupaten SBB Kembali aktifkan pemegang Kartu BPJS Jamkesda sebanyak 8,532 Jiwa yang sudah dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB yang hanya sepihak tanpa melibatkan pemangku Kepentingan didaerah ini salah satunya adalah DPRD SBB.

    DPRD SBB juga sesalkan apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten SBB yang mana sudah melakukan penonaktifan kartu BPJS Jamkesda sebanyak 8,532 Jiwa tanpa melakukan verifikasi atau validasi data warga miskin yang ada di Kabupaten setempat.

    Dikatakan, Dinas Sosial SBB hanya main caplok saja dari setiap Desa, tanpa melakukan Verifikasi data dilapangan.
    “Katanya tidak ada anggaran untuk lakukan verifikasi, terus dari mana data tanpa lakukan verifikasi sudah dinonaktifkan,” tanya Sekertaris Komisi A, Eko Budiono.

    Ismail Marasabessy juga menyesalkan Pemkab SBB yang sudah melakukan keputusan sepihak tanpa berkordinasi dengan pihak pemangku kepentingan dan melakukan rasionalisasi anggaran tanpa melibat DPRD SBB.
    Menurutnya, ini sangat tidak etis padahal anggaran untuk BPJS sudah ada pada APBD tahun 2019 sebesar 6 milyar lebih yang sudah dibahas dan disetujui bersama - sama dengan pihak DPRD SBB.


    "Anggaran BPJS untuk tahun 2019 sebanyak 6 milyar lebih untuk 22.532 jiwa yang sudah ada pada APBD untuk membayar Kartu BPJS Jamkesda untuk  warga miskin di Kabupaten Seram Bagian Barat, dan sangat tidak etis Bupati SBB lakukan rasionalisasi tanpa melibatkan DPRD SBB," Kesal Marasabessy.

    DPRD SBB bersepakat untuk mendesak Dinas Sosial untuk segera mengaktifkan kartu kepersetaan JKN - KIS dengan jumlah 8,532 jiwa itu dan bulan april sudah harus diberlakukan untuk kemaslahatan masyarakat miskin.

    Semestinya, Pemkab SBB tidak langsung melakukan Penonaktifan JKN - KIS, Seharusnya diaktifkan sambil melakukan verifikasi agar memiliki data yang valid, ini yang terjadi nonaktifkan baru lakukan verifikasi dan Dinas Sosial SBB hanya main caplok nama dari setiap Desa dan Dusun saja tanpa lakukan verifikasi.

    Kabid PPK BPJS Kabupaten SBB Zainah Astuti menjelaskan penonaktifan kartu BPJS Jamkesda sebanyak 8,532 untuk tindaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten SBB nomor 401 tanggal 27 Februari 2019 perihal pemberitahuan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan program jaminan kesehatan daerah (jamkesda), dan BPJS Kabupaten SBB Telah dilakukan penonaktifan sementara peserta PBI APBD Kabupaten seram bagian sebanyak 8.532 jiwa.

    Mulai tanggal 01 maret 2019, sebanyak 8.532 jiwa peserta tersebut tidak dapat lagi menggunakan hak sebagai peserta JKN KIS.

    Selanjutnya pemerintah daerah dapat menginformasikan kepada peserta terkait penonaktifan status kepersetaan JKN-KIS. Peserta yang dinonaktifkan dapat mendaftarkan kembali dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS sebagai peserta mandiri  atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau segmen lainnya dan membayar iuran setiap bulan agar kepersetaannya tetap aktif dan bisa mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan apabila terkena resiko atau mengalami sakit.

    “Saat ini Pemkab SBB belum melunasi 3 bulan hutang ke pihak BPJS Kabupaten yakni Bulan Januari-Februari dan Maret," beber Astuti.

    Olehnya itu Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusun mengatakan intinya JKN Dan KIS harus kembali diaktifkan, dan Sabtu besok DPRD SBB akan memanggil Pemkab SBB untuk kembali rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti kasus JKN - KIS yang dinonaktifkan sepihak oleh Pemkab SBB tanpa melibatkan DPRD SBB.

    “kita akan undang Pemda untuk membahas Anggara BPJS yang sudah ditetapkan di APBD tahun 2019 untuk  22,532 jiwa peserta Jaminan Kesehatan BPJS di Kabupaten SBB dimana diketahui sebanyak 8,532 jiwa telah dinonaktifkan Oleh Pemkab SBB. (KT/MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penonaktifan Kartu BPJS Jamkesda Sepihak, DPRD Soroti Kinerja Dinsos SBB Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top