• Headline News


    Sunday, March 24, 2019

    Dinilai Lamban, Ketua DPRD SBT Disomasi

    SBT, Kompastimur.com 
    Dinilai lamban dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat disomasi.

    Hal ini diungkapkan oleh Sahwan Arey kepada media ini, Sabtu (23/03) di depan Kantor DPRD SBT.

    Pengacara muda ini menjelaskan, Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat mestinya secepat mungkin menindaklanjuti usulan PAW yang diajukan oleh Pihak Partai sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 406 Ayat (2) “paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul.

    Namun, terhitung dari 27 Februari 2019 sampai Jumat (22/03/2019)  ini belum juga ditindaklanjut, sehingga tepat pada Sabtu (23/03/2019) pihaknya mensomasi Ketua DRPD SBT.

    "Sesuai ketentuan kan 7 hari setelah diajukan. Atas dasar inilah kami mengambil langka somasi," katanya.

    Lebih lanjut, lulusan Universitas Pattimura Ambon ini mengatakan, keterlambatan ini telah melanggar ketentuan yang dinilai merugikan kliennya sehingga pihaknya mensomasi Ketua DPRD SBT seperti yang tertuang dalam surat dengan Nomor:18/SOMASI/III/2019 yang ditandatangani oleh Dudi Usman Sahupala, S.H.,M.H dan M.Syahwan Arey S.H.,M.H adalah advokat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Salim Alhamid yang kedudukannya selaku Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabapaten SBT sisa massa jabatan Periode 2014-2019, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 17/KA.KH/III/2019 tanggal, 12 Maret 2019 perihal mengajukan Somasi.

    "Jelas-jelas melanggar sumpah/janji yaitu menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ada, kalau ada unsur perdatanya maka kami siap bawa ke PTUN dan ada unsur pidanya maka kami giring ke lembaga pihak kepolisian," ucap Arey.

    Untuk diketahui, DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten SBT telah mengajukan usul PAW Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, atas nama saudara Beder Azis Alkatiri, dengan surat nomor : 048/K/PRMN/AW-7-PKS/IV/ 1440 H, Perihal : Pergantian Antar Waktu tertanggal Bula, 20 Februari 2019, usulan nama calon Pengganti Antar Waktu adalah saudara Salim Alhamid.

    Sampai berita ini dipublikasikan, Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat belum dapat dikonfirmasikan terkait dengan hal tersebut. (KT/FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dinilai Lamban, Ketua DPRD SBT Disomasi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top