• Headline News


    Sunday, January 13, 2019

    PT. Harita Group Diduga Perusak Linggkungan



    Halmahera Selatan, Kompastimur.com 
    Proses pembagunan bandara udara yang kini sedang di laksanakan PT. Harita Grop diduga tidak memiliki izin, hal ini juga diduga PT.Harita Group telah melawan hukum karna jika di baca, berdasarkan dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor. PM 87 Tahun 2016 tentang tata cara dan presedur pemberian izin mendirikan bandara udara dan persetujuan pengembangan bandar udara, pada pasal 8 point a,b,c,d dan e.

    Sementra, saat ini hak kepemilikan lahan bandara tersebut masih berstatus hak milik warga Kawasi namu yang terjadi, PT. Harita Group melakukan penyerobotan lahan warga.

    Dengan adanya kejadian tersebut, Ketua Pemuda pancasila ( PP ) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Irfan Djalil tengah menilai PT. Harita Group diduga menabrak melawan hukum yang berlaku di negara ini.

    “ Selama pengoperasian PT. Harita Group di desa Kawasi, Kecamtan Pulau Obi tidak berdampak positif terhadap warga lingkar tambang, "ungkapnya.

    Maka pemuda pancasila meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara agar segera meninjau kembali izin PT. Harita Group.

    “Apabila izin tersebut tidak di tinjau maka Pemuda pancasila akan meneruskan persoalan ini ke kementrian ESDM dan kepihak kepolisian,” tegas Irfan Djali kepada media ini melau rilisnya pada Sabtu, (13/01) siang Tadi. (KT/MS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PT. Harita Group Diduga Perusak Linggkungan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top