• Headline News


    Monday, January 7, 2019

    Penjabat Sekda : PNS Korup Bursel Belum Dipecat


    Namrole, Kompastimur.com 
    Walaupun MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menegaskan bahwa batas pemecatan PNS korup pada Desember 2018, namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dibawa pemerintahan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky hingga saat ini.

    “Belum. Tunggu perintah selanjutnya. Kan semua di Maluku, di seluruh Indonesia kan belum jalan. Tidak mungkin kita di Bursel mau jalan sendiri, bagaimana,” kata Penjabat Sekda Kabupaten Bursel, AM Laitupa kepada media ini via telepon selulernya, Sabtu (5/1) sore.

    Dijelaskan, kendati sudah ada keputusan SKB terkait pemecatatan itu dibatasi hingga bulan Desember 2018 lalu, tetapi dengan adanya sejumlah pegawai yang mengajukan judicial reviuw, maka pihaknya pun akan menunggu hasil judicial reviuw tersebut.

    “Memang sudah ada peraturan semua, tapi belum ada pelaksanaan di lapangan karena masih tunggu hasil judicial reviuw,” jelasnya.

    Walau begitu, Laitupa yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel ini mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi keputusan inchra dari Pengadilan Negeri Ambon terkait para PNS Korup yang harus dipecat itu.

    Bahkan, Laitupa pun mengaku bahwa SK pemecatatn terhadap para PNS Korup itupun telah disiapkan pihaknya sejak zaman Sekda Bursel masih dijabat oleh Sahrul Pawa. Namun, ia mengaku tak ingat pasti berapa PNS Korup yang bakal dipecat itu.

    “Kita sudah dapat keputusan inchra dari Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan di zaman mantan Sekda pun kita sudah siapkan SK-nya, tapi saya lupa angka pastinya,” ujarnya. (KT/02)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penjabat Sekda : PNS Korup Bursel Belum Dipecat Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top