• Headline News


    Wednesday, January 16, 2019

    KIB : Pelanggaran HAM '98 Harus Diungkap



    Jakarta, Kompastimur.com 
    Ketua umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat menyambut baik tim gabungan yang dibentuk Mabes Polri untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.

    Pada tanggal 11 April 2017 lalu seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

    Taki sapaan Reinhard Parapat menegaskan, pemerintahan Jokowi bukan gagal menuntaskan janjinya untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

    "Saya yakin pak Jokowi melalui Polri akan menuntaskan kasus itu," kata Taki di Menteng, Jakarta Pusat Selasa (15/1/2019).

    Menurut Taki, selama ini penuntasan kasus Novel Baswedan selalu dijadikan sasaran tembak untuk mendiskreditkan pemerintahan Jokowi oleh pihak lawan politik

    "Jangan jadikan kasus  Novel Baswedan untuk konsumsi  politik demi kepentingan Pilpres semata. Justru kita dukung penuh  dan apresiasi proses pemeriksaan Polri yang sudah melibatkan unsur tim gabungan baik dari KPK dan juga tokoh masyarakat. Jadi, Pak Jokowi  mendukung penguatan KPK termasuk melindungi para pekerjanya. Yakinlah itu," jelasnya.


    Jika kubu sebelah masih 'menyerang secara politik' Jokowi soal itu, Taki menyarakan agar pemerintah juga membentuk tim khusus pelanggaran HAM masa lalu terutama penculikan para aktivis ditahun 1997-1998.

    "Kita minta pemerintah juga bentuk tim khusus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam kasus penghilangan paksa aktivis di tahun 1997-1998. Data dari hasil penyelidikan sudah lengkap berkasnya di Komnas HAM, tinggal di serahkan dan diteliti kembali kasusnya oleh Kejaksaan Agung," pungkas Taki.

    Diketahui, Mabes Polri sudah membentuk tim untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan Berdasarkan Surat Tugas Kapolri dengan nomor Sgas 3 /1. HUK.6.6/2019.


    Jumlah anggota Tim gabungan mencapai 65 orang. Mereka terdri dari KPK sebanyak enam orang, perwakilan pakar tujuh orang dan sisanya 52 dari kepolisian, Dalam tim ini Kapolri Jendral Tito Karnavian tertulis sebagai Penanggung Jawab. 

    Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

    Beberapa nama tokoh yang masuk dalam tim ini, antara lain, Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua KPK Februari-Desember 205/Guru Besar UI), Hermawan Sulistyo (akademisi), Hendardi (Setara), Poengky Indarti (mantan Direktur Eksekutif Imparsial), Ifdhal kasim (Komnas HAM 2007-2012), dan lain-lain. (KT/Rls/W)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KIB : Pelanggaran HAM '98 Harus Diungkap Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top