• Headline News


    Thursday, December 6, 2018

    Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sampai Meninggal, Terancam Pasal Berlapis


    Namrole, Kompastimur.com 
    Pelaku pengeroyokan Husein Seknun (35) salah satu wartawan Bursel terancam dihukum dengan pasal berlapis karena telah melakukan penganiayaan secara berencana di depan umum dan mengakibatkan korban meninggal setelah dirawat beberapa hari di RSUD Kudamati, Ambon.

    "Pasal yang dikenakan awalnya itu pasal 170 tentang penganiyaan berencana di depan umum secara bersama-sama. Tapi karena korban sudah meninggal kita kenakan pasal 351 juga," ungkap Kapolsek Waesama IPTU Zainuddin Bugis kepada awak media di rumah duka usai memakamkan Jenazah almarhum, Rabu (05/12/2018).

    Kapolsek katakan, untuk penyelidikan sesuai dengan keterangan saksi tersangka sudah di tahan sebanyak tiga orang dan tujuh saksi sudah diperiksa terkait masalah tersebut.

    "Tiga tersangka sudah di tahan yaitu Tete Amin Letetuni, Abdul Ladou dan Fitra Galampa yang sempat buron beberapa hari. Sementara tujuh saksi sudah di periksa sesuai prosedur, dimana mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah mereka yang mengetahui kejadian itu baik sebelum maupun sesudah kejadian terjadi," ucap Bugis.

    Ia menjelaskan, Polsek Waesama saat ini sementara melengkapi administrasi penyelidikan (Mindik) untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya para tersangka dapat segera diproses dan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

    "Saat ini kita sementara melengkapi Mindik seperti Visum mayat, pakaian korban sebagai barang bukti, surat kematian korban yang akan kita minta copy untuk kita lampirkan," jelasnya.


    Ditanya terkait kasus ini apa tidak bisa di kategorikan sebagai kasus pembunuhan berencana, Bugis menyarankan untuk berkoordinasi dengan Polres Pulau Buru mengingat saat ini kasusnya sementara dilengkapi di Polres.

    Sementara, Andulan Sarfah yang diduga sebagai pemicu terjadinya penganiyaan sampai saat ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi.

    "Perempuan (Andulan Sarfah) itu saksi  karena sesuai dengan prosedur hukum, nanti dikoordinasikanlah dengan penyidik di Polres," tuturnya.

    Disamping itu, dalam menjaga jangan sampai peristiwa ini terjadi kembali baik di desa Lena maupun desa-desa yang lain, Kapolsek mengatakan akan menggerakan anak buahnya untuk turun ke setiap desa melakukan sosialisaai Khambthibmas.

    "Jadi untuk di desa-desa, kami punya Bhabinkhamtibmas yang ada itu akan turun ke desa-desa bersama Kanit Bimas untuk melakukan sosialisasi," tambahnya.

    Dikesempatan yang sama, Syahroel Pawa yang bertindak sebagai perwakilan keluarga korban saat prosesi pemakaman mengharapkan kepada pihak kepolisian agara dapat memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

    "Kami dari pihak keluarga sangat mengharapakan agar pihak kepolisian dapat memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara kita," ujar Mantan Sekda Bursel itu.

    Sedangkan Penjabat Sekda Bursel A M Laitupa yang hadir mewakili Pemda Bursel juga menginginkan hal yang sama agar tidak menimbulkan persoalan baru di antara kedua desa.

    "Almarhum Husein Seknun ini adalah Jurnalis di Bursel dan juga putra Bursel, sehingga kami Pemda Bursel yang merupakan mitra meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses para tersangka sesuai hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di antara Desa Waly dan Desa Lena," ujar Laitupa.

    Diberitakan sebelumnya, pemuda Desa Waly, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Husein Seknun mendapat penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hinggah biji matanya nyaris copot.
     
    Pelaku
    Kejadian yang terjadi pada Senin, 26 November 2018 itu, mengharuskan Seknun yang juga salah satu wartawan di Bursel ini harus mendapat perawatan medis di RSUD Namrole.

    Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian menurut keterangan saksi Zulkarnain Wali yang merupakan rekan korban menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di Desa Lena, berawal saat korban menghadiri acara Aqikah dan dilanjutkan dengan acara pesta joget di rumah Jufri Ladou (34).

    Lanjutnya, pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau menyenggol pantat Andulan Sarfah. 

    "Kemungkinan Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suaminya (pelaku) Abdul Ladou," jelasnya.

    Kemudian, pelaku bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. 

    Selanjutnya dari pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali, Keluarga dari Andulan Sarfah dan korban telah melakukan penyelsaian di tempat acara. 

    "Dari hasil penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan Sarfah sudah selesai dan aman saat itu juga," ujarnya lagi.

    Karena persoalan kesalahpahaman itu sudah diselesaikan, korban bersama saksi hendak kembali ke rumah.


    "Pada saat korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku yang merupakan suami dan saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok korban," jelasnya.

    Dikatakan, akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian mata sebelah kanan. Korban langsung mendapat pertolongan dari Babinsa dan korban dilarikan ke Rumah Sakit (RSUD) Namrole.

    "Sekitar pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truk menuju RSUD Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan penanganan medis," tambahnya.

    Karena kejadian tersebut korban mengalami kritis akibat mata sebelah kanan korban mengalami luka serius (bola mata hampir keluar) dan mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan sehingga keesokan harinya korban langsung dirujuk ke RSUD KudaMati Ambon.

    Namun sayang, setelah di rawat beberapa hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Selasa 04 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIT.

    Korban sudah dipulangkan dan di makamkan di Desa Waly kecamatan Namrole. (KT/02)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sampai Meninggal, Terancam Pasal Berlapis Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top