• Headline News


    Sunday, October 7, 2018

    Tipu Warga Buru, Ucok Jadi Buronan Polisi



    Namlea, Kompastimur.com 
    Ketua Parlemen Jalanan, Ruslan Arief Soamole, Alias Ruman Soamole, alias Ucok Soamole, dinyatakan buron oleh Polres Pulau Buru.

    Pria berambut cepak dan berpostur tubuh tambun ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak hari Sabtu, tanggal 6 Oktober 2018.

    Dalam DPO yang telah diterbitkan dan disebarkan luas ke seluruh wilayah kerja kepolisian di Indonesia, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek itu, tertulis dengan huruf kapital di atas foto Ucok, "tersangka penipuan terhadap warga di Pulau Buru."

    Dalam DPO itu juga dijelaskan soal Laporan Polisi : LP-B/ 78/ K/ IX / 2018/ Resknm / Res. Pulau Buru, tanggal 08 September 2018. Pasal 378 KUHP. Tentang Penipuan.

    Agar mudah dikenali masyarakat, selain dicantumkan foto berikut nama lengkap dan nama alias, Polres Pulau Buru juga menyebutkan umurnya berusia sekitar 39 tahun, beralamat di Dusun Pilar, Desa Namlea, Kec.Namlea, Kab.Buru.

    Pekerjaannya, tertulis sebagai wiraswasta. Kemudian warna kulit muka sawo matang, rambut cepak/ikal,  dan bentuk muka bulat.

    Di bawa pengumuman DPO ini, diminta bila ada yang mengetahui keberadaan ucok, bisa hubungi call centre Polres Pulau Buru di nomor telepon 085244376262, atau penyidik pembantu Polres Pulau Buru di nomor telepon 082238989122.

    Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio melalui Kasatreskrim, AKP M.Riyan Citra Yudha, kepada wartawan minggu (7/10), membenarkan diterbitkannya DPO atas nama Ucok Soamole ini.

    "Ditetapkan DPO semenjak tgl 6 Oktober," kata Kasat membenarkan.
    Menurut Riyan, atas dugaan penipuan itu, yang bersangkutan dikenakan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.

    Menjawab wartawan soal keberadaan terakhir Ucok di Jakarta, Riyan menambahkan,  kalau pihaknya sedang mencek kembali.

    "Info tentang yang bersangkutan di jakarta akan kita cek kembali, tentunya kita juga akan kordinasi dengan kepolisian setempat dimana dia berada,"tanggap Riyan.

    Sebelum masuk DPO, Ketua Parlemen Jalanan,  Ruslan Arif Soamole, alias Rusman Soamole alias Ucok Soamole, sedang dicari Satreskrim Polres Pulau Buru, karena terlibat berbagai kasus penipuan.
    "Yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka penipuan. Namun tidak pernah datang,"seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP M.Riyan Citra Yudha kepada wartawan, Senin dua pekan lalu (24/9).

    Menurut Riyan, polisi juga sudah menyiapkan surat panggilan ketiga sejak Jumat lalu (21/9). Bahkan anggota Buser ikut dikerahkan mencari Ucok di rumahnya.

    Namun tim pimpinan Abdul Aziz tidak menemukan yang bersangkutan di rumahnya. Sedangkan istrinya memberikan keterengan kalau Ucok masih di Jakarta dan belum pulang-pulang.

    Sebelum itu korban penipuan, Amil Buton kepada wartawan mengungkapkan, kalau awalnya dia tidak kenal dengan Ucok Soamole.

    Dalam suatu kesempatan pada bulan Februari tahun 2015 lalu, ketua Parlemen Jalanan ini yang datang mencarinya di Dess Waplau, Kec.Waplau. Namun hanya bertemu dengan adiknya, lalu Ucok meminta nomor hp miliknya.

    Esoknya, ia menerima telepon dari Ucok yang menawarkan bisnis BBM jenis Solar dan meminta bertemu di APMS Polanunu.

    Dari pertemuan awal itu, Ucok meminta Amil yang sehari-harinya berdagang BBM di Desa Waplau ini untuk membawa uang Rp.35 juta sekalian dengan drum di pangkalan BBM milik omnya Ucok, Ahmad Hentihu.

    Ucok meyakinkan korban, kalau curah solar nanti diambil di pangkalan Ahmad Hentihu. Karena korban juga kenal dengan Ahmad Hentihu yang juga om dari Ucok, jadi dia percaya saja.

    Kemudian transaksi pembayaran BBM Solar itu dilakukan di toko milik Ahmad Hentihu dan disaksikan rekannya Sakti Ipa dan Hasrut Buamona. Bahkan Ucok meneken kuitansi bukti pembayaran dan menulis Nama Rusman Soamole.

    Namun lebih seminggu, BBM Solar yang dijanjikan Ucok tidak kunjung diterima. Sedangkan omnya Ahmad Hentihu lepas tangan setelah tahu kalau ponakannya sudah mengambil uang dari korban.

    Karena terus diputar oleh Ucok, korban mengadu di Polsek Namlea pada akhir bulan Februari tahun 2015 lalu. Hanya waktu itu, bukti kuitansi penerimaan uang yang diteken Ucok sempat tercecer.

    Mengetahui bukti kuitansi tercecer, Ucok yang bermuka tebal, menyangkal telah mengambil uang dari Amil. Bahkan mengancam akan melapor balik.

    Setelah dua tahun Ucok terus berkelit, korban tanpa sengaja menemukan kembali bukti kuitansi yang tercecer tadi.

    Dengan bermodal bukti ini, korban melapor ke Mapolres Pulau Buru sejak bulan Februari tahun 2017 lalu.

    Namun akui korban, masalah aduannya kurang berjalan mulus, karena Ucok sangat dekat dengan Kapolres terdahulu, AKBP Leo Simatupang.

    Bahkan di waktu itu, saat dipertemukan di Mapolres, Ucok berdalih kuitansi yang tertulis nama Rusman Soamole, itu bukan nama aslinya sesuai KTP, yakni Ruslan Arif Soamole.

    "Karena itu, beta lapor ulang lagi masalah ini setelah beta dapat bukti surat-surat ketua parlemen jalanan yang tertulis atas nama Rusman Soamole dan tanda tangannya juga sama dengan bukti di kuitansi. Beta juga membawa dua saksi yang menyaksikan transaksi pembayaran BBM. Beta berharap masalah beta ini diproses hukum sampai ke pengadilan,"harap Amil Buton.

    Amil menjelaskan, penipuan oleh ketua perlamen jalanan Buru ini bukan hanya menimpa dirinya saja. Tapi ada rekan-rekannya juga yang menjadi korban.

    "Beta punya teman yang satu jadi korban penipuan Rp.70 juta dan sudah tunjuk pengacara untuk laporkan Ucok,"kata Amil. (KT/11)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tipu Warga Buru, Ucok Jadi Buronan Polisi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top