• Headline News


    Friday, September 21, 2018

    Tetapkan DCT, Bawaslu SBT Siap Gugat KPU



    SBT, Kompastimur.com 
    Rapat terbuka penetapan Daftar Calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatem Seram Bagian Timur (SBT) oleh KPU SBT terus molor.

    Hal ini akibat terjadinya silang pendapat antara Lembaga Penyelenggara teknis dan Lembaga Pengawasan pada Rapat Pleno terbuka tersebut yang digelar pada Kamis (20/9) di Aula Kantor KPU SBT.

    Rapat terbuka yang dimulai pada  Pukul 15:00 WIT, dan diskorsing sampai pada Pukul 21:00 WIT akhirnya berlanjut hingga Pukul  02:40 dini hari, namun pada akhirnya Ketua KPU Seram Bagian Timur, Junaidi Mahad yang didamping Devisi Hukum Kisman Kelian, Devisi Teknis Taib Wangsi dan Devisi Data Amnun Naib tersebut mengetuk Palu sebagai bentuk pengesahan terhadap DCT.

    Walaupun sudah ditetapkandan disahkan, Pihak Bawaslu SBT keberatan dengan Penetapan DCT tersebut.

    Ketua Bawaslu SBT, Rosnah Sehwaky ditemui di Kantor KPU SBT Pasca penetapan mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan DCT yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU SBT, karena diduga dalam DCT yang ditetapkan terdapat nama-nama yang masih aktif sebagai Penjabat Desa, Perangkat Desa, maupun jabatan-jabatan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, sehingga Bawaslu SBT meniliai, Penetapan DCT ini bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017.


    Sebab pada peraturan tersebut menerangkan jelas jika para Bacaleg yang mengundurkan dari dari statusnya sebagai ASN/perangkat desa maupun jabatan lain yang bersumber dari Keuangan Negara, maka harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

    "Kami merasa keberatan karena masih ada bacaleg yang aktif sebagai perangkat desa dan lainnya. Mestinya harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari instansi terkait," kata Sehwaky.

    Ditambahkan, perbedaan pendapat dalam sidang pleno terbuka tersebut akibat dari beberapa Bacaleg yang diduga sampai saat ini masih aktif sebagai perangkat desa, olehnya itu, pihaknya akan mengkaji persoalan ini dalam internal lembaga pengawasan dengan kordiv Pengawasan, Syaifudin Rumbory dan Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP), Suparjo Rustam Rumakamar untuk dikaji dan dibawa ke Rapat pleno Bawaslu, jika kemudian hasil kajian internal berdasarkan Perbawaslu dan ketentuan PKPU, ada ditemukan sebuah pelanggaran maka akan dijadikan sebagai temuan.

    "Kami akan mengkaji dulu dan bawakan ke rapat pleno dulu, berdasarkan pada ketentuan Perbawaslu dan PKPU. Kami sinkronkan lalu kemudian kami jadikan temuan,"Katanya


    Menanggapi hal ini, Ketua KPU SBT, Junadi Mahad ditemui awak media diruang kerjanya pasca penetapan mengatakan, pihaknya siap menerima semua ini, karena penetapan DCT yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, jika Bawaslu SBT menjadikan ini sebagai temuan maka itulah konsekuensi Hukum sebuah keputusan.

    Olehnya itu, KPU SBT secara kelembagaan siap mempertanggung jawabkan semua ini karena keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial, sehingga jika ini disengketakan, maka KPU akan mempersiapkan segalanya kisi-kisi yang berkaitan dengan sengketa dimaksud. Selain itu, dirinya menilai, perbedaan pendapat dalam ruang pleno  merupakan sebua Rahmat yang patut disyukuri.

    "Yang namanya keputusan ya pasti ada konsekuensi hukum, kemudian ada sengketa sudah barang tentu kami siap. Perbedaan pendapat ini sebenarnya Rahmat yang patut disyukuri," kata Mahad. (KT/FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tetapkan DCT, Bawaslu SBT Siap Gugat KPU Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top