SBT, Kompastimur.com
Rapat terbuka
penetapan Daftar Calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupatem Seram Bagian Timur (SBT) oleh KPU SBT terus molor.
Hal ini akibat terjadinya
silang pendapat antara Lembaga Penyelenggara teknis dan Lembaga Pengawasan pada
Rapat Pleno terbuka tersebut yang digelar pada Kamis (20/9) di Aula Kantor KPU
SBT.
Rapat terbuka
yang dimulai pada Pukul 15:00 WIT, dan diskorsing sampai pada Pukul 21:00
WIT akhirnya berlanjut hingga Pukul 02:40 dini hari, namun pada akhirnya
Ketua KPU Seram Bagian Timur, Junaidi Mahad yang didamping Devisi Hukum Kisman
Kelian, Devisi Teknis Taib Wangsi dan Devisi Data Amnun Naib tersebut mengetuk
Palu sebagai bentuk pengesahan terhadap DCT.
Walaupun sudah
ditetapkandan disahkan, Pihak Bawaslu SBT keberatan dengan Penetapan DCT
tersebut.
Ketua Bawaslu
SBT, Rosnah Sehwaky ditemui di Kantor KPU SBT Pasca penetapan mengatakan,
pihaknya merasa keberatan dengan DCT yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU SBT,
karena diduga dalam DCT yang ditetapkan terdapat nama-nama yang masih aktif
sebagai Penjabat Desa, Perangkat Desa, maupun jabatan-jabatan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan Negara, sehingga Bawaslu SBT meniliai, Penetapan DCT
ini bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan juga UU Nomor 7 Tahun
2017.
Sebab pada
peraturan tersebut menerangkan jelas jika para Bacaleg yang mengundurkan dari
dari statusnya sebagai ASN/perangkat desa maupun jabatan lain yang bersumber
dari Keuangan Negara, maka harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang
dikeluarkan oleh instansi terkait.
"Kami
merasa keberatan karena masih ada bacaleg yang aktif sebagai perangkat desa dan
lainnya. Mestinya harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat
pengunduran diri dari instansi terkait," kata Sehwaky.
Ditambahkan, perbedaan
pendapat dalam sidang pleno terbuka tersebut akibat dari beberapa Bacaleg yang
diduga sampai saat ini masih aktif sebagai perangkat desa, olehnya
itu, pihaknya akan mengkaji persoalan ini dalam internal lembaga
pengawasan dengan kordiv Pengawasan, Syaifudin Rumbory dan Kordiv Hukum
Penindakan dan Pelanggaran (HPP), Suparjo Rustam Rumakamar untuk dikaji dan
dibawa ke Rapat pleno Bawaslu, jika kemudian hasil kajian internal berdasarkan
Perbawaslu dan ketentuan PKPU, ada ditemukan sebuah pelanggaran maka akan
dijadikan sebagai temuan.
"Kami akan
mengkaji dulu dan bawakan ke rapat pleno dulu, berdasarkan pada ketentuan Perbawaslu
dan PKPU. Kami sinkronkan lalu kemudian kami jadikan temuan,"Katanya
Menanggapi hal
ini, Ketua KPU SBT, Junadi Mahad ditemui awak media diruang kerjanya pasca
penetapan mengatakan, pihaknya siap menerima semua ini, karena penetapan DCT
yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, jika
Bawaslu SBT menjadikan ini sebagai temuan maka itulah konsekuensi Hukum sebuah
keputusan.
Olehnya itu, KPU
SBT secara kelembagaan siap mempertanggung jawabkan semua ini karena keputusan
yang diambil bersifat kolektif kolegial, sehingga jika ini disengketakan, maka
KPU akan mempersiapkan segalanya kisi-kisi yang berkaitan dengan sengketa
dimaksud. Selain itu, dirinya menilai, perbedaan pendapat dalam ruang pleno
merupakan sebua Rahmat yang patut disyukuri.
"Yang
namanya keputusan ya pasti ada konsekuensi hukum, kemudian ada sengketa sudah
barang tentu kami siap. Perbedaan pendapat ini sebenarnya Rahmat yang patut
disyukuri," kata Mahad. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment