Ambon, Kompastimur.com
Kemelut Ranperda
negeri untuk ditetapkan menjadi perda negeri yang merupakan produk DPRD Seram
Bagian Barat (SBB) menjadi sebuah permasalahan serius yang sungguh perlu
kembali dikaji serta direvisi kembali oleh Badan Legislasi DPRD SBB karena
dinilai sangatlah tidak normatif dan hanya sepihak tanpa melibatkan lembaga
adat tiga batang air.
Diketahui, Banleg
juga tidak melakukan kajian kajian serta uji petik berdasarkan kajian fakta
dilapangan terhadap negeri adat yang ada di SBB.
Dengan adanya
tanggapan dari berbagai anak negeri yang menyikapi permasalahan Ranperda negeri
baik secara positif maupun negatif dari berbagai refrensi yang ada, ini
tentunya harus lebih jelih melihat kinerja Banleg dalam menggodok Ranperda
negeri untuk menjadi Perda Negeri yang saat ini dinantikan oleh masyarakat adat
negeri di Bumi Saka Mese Nusa.
Dua anak negeri
yang menanggapi persoalan ranperda negeri yakni Samson Atapary dan Yanto
Lemosol namun tanggapan mereka ditepis oleh Ajid Tomagola yang merupakan tokoh
anak negeri Manipa yang menilai refrensi mereka berdua hanya membingunkan saja.
Hal ini
disampaikan Ajid Tomagola Kepada Kompastimur.com di Ambon Selasa (14/8).
Dikatakannya,
semestinya Samson dan Yanto tidak serta merta mengangkat bicara dengan berbagai
refrensi yang membingunkan khalayak masyarakat negeri adat yang ada diBumi Saka
Mese Nusa soal ranperda negeri yang akan ditetapkan menjadi Perda Negeri yang
merupakan produk inisiatif DPRD SBB.
"Mustinya
Samson sendiri memahami sungguh terkait dengan penyalagunaan kewenangan soal
suatu Ranperda jauh sebelum dilahirkan menjadi sebuah perda negeri, semestinya
sudah ada referensi yang baku apalagi menyangkut Perda Adat dimana melahirkan
PERDA suatu Negeri Adat," ungkap Tomagola.
Tomagola
menambahkan Samson sungguh memahami tentang adat, dimana norma tersebut
melahirkan Negeri Adat, selain itu Lembaga DPRD SBB, harus jujur memaknai
Inisiatif Ranperda untuk dijadikan Perda di maksud itu,
" Kalau ini
Ranperda untuk menjadi sebuah produk perda negeri dari inisiatif DPRD SBB tidak
mungkin ada pihak ketiga yang berada didalam penggodokan Ranperda menjadi perda
negeri yakni Payung Teduh," pungkas Tomagola.
Olehnya itu, Tomagola
menduga besar bahwa ini sesuatu yang sangat tidak mungkin hal ini untuk di
lakukan,Tomagola pun meminta pemerintah daerah dalam hal ini EKSEKUTIF dan
LEGISLATIF untuk tidak seenak saja mengesahkan Ranperda menjadi Perda Negeri
yang dimaksud.
" Agar
dengan tidak membuat hal - hal yang merugikan masyarakat adat, kita sangat
menghargai sungguh persaudaraan yang kita sudah jaga dan bina selama ini, tapi
dengan tidak mendudukan adat asal- asalan," imbuh Tomagola.
Tomagola lebih
lanjut meminta jika Samson dan Yanto punya referensi agar bisa duduk dan
membicarakan bersama.
“Jika mereka
punya referensi, mari ketemu kita dan bahas bersama - sama, jangan asal
tunjukkan referensi yang tidak benar dengan memakai slogan - slogan tertentu
untuk mengabaikan hak hak adat yang sudah sekian lamanya ada dan terjaga dengan
baik sampai dengan saat ini" ajak Tomagola. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment