• Headline News


    Thursday, August 9, 2018

    Rumanama : Kami Siap Laporkan KPU SBT dan Dokter



    SBT, Kompastimur.com 
    Pihak Rumah sakit dinilai keliru dan tidak profesional dalam melakukan tes kesehatan terhadapa salah satu Bacaleg asala Parati Demokrat, Farida Bahsoan untuk digunakan sebagai salah satu prasyarat untuk mendaftar sebagai bakal calon Anggota legilatif. Hal ini diungkapkan oleh Sandri Rumanama, Rabu (8/8) di Bula.

    Rumanama secara tegas mengatakan, pihak Rumah sakit maupun dokter yang mengeluarkan Surat keterangan berbadan sehat (SKBS) kepada Bacaleg, Farida Bahsoan merupakan satu kesalahan yang sangat fatal serta mencederai sumpah seorang dokter, karena yang bersangkutan secara kasat mata dinilai tidak sehat, bahkan berjalan pun harus dipapah, sehingga pihaknya terus mengawal proses ini hingga tuntas.

    Rumanama bahkan meminta pihak Rumah Sakit untuk terbuka soal kondisi kesehatan yang bersangkutan

    "yang bersangkutan jalannya saja harus dipapah, bagaimana dikatakan sehat. Dokter harus profesional jangan sampai SKBS yang dikeluarkan menjadi bumerang buat dokter tersebut. Pihak Rumah sakit harus welcome ke publik soal kesehatan yang bersangkutan," Kata Rumanama.

    Menyikapi hal tersebut, pihaknya siap melaporkan pihak Rumah sakit maupun dokter yang telah mengeluarkan keterangan Kesehatan tersebut ke pihak berwajib, karena perbuatan yang dilakukan telah melanggar kode etik profesi dan masuk tindak pidana seperti tersurat dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Jika ini dibiarkan maka dipastikan kedepan  orang yang sudah lumpuh pun pasti diberikan keterangan kesehatan untuk bisa mencalonkan diri.

    "Kami akan laporkan pihak Rumah sakit dan dokter yang mengeluarkan keterangan kesehatan. Itu pidana jadi dokter harus hati-hati. Pihak Rumah sakit harus welcome ke publik soal kesehatan farida bahsoan dan beberapa orang lainnya,"tegasnya.

    Selain Rumah sakit, KPU SBT juga akan dilaporkan ke DKPP, karena KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis mempunyai Hak falidasi, sehingga dalam proses tersebut KPU SBT sudah harus teliti agar tidak meloloskan beberapa Bnacaleg yang kondisi kesehatannya telah terganggu.

    Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena ini memilih wakil Rakyat yang akan memperjuangkan Hak Rakyat sehingga yang duduk sebagai wakil Rakyat adalah Orang-orang yang benar sehat secara Jasmani maupun rohani sesuai ketentuan persyaratan Calon.

    "Jika KPU SBT tidak mengambil langka maka kami pastikan kasus ini kami akan laporkan ke DKPP sebagai pelaggaran etik karena tidak teliti dalam verifikasi berkas administrasi bakal calon Anggota legeslatif,"tutupnya.

    Pelanggaran kode etik profesi seorang dokter jika mengeluarkan keterangan kesehatan yang diduga palsu, yang digunakan oleh seseorang maka tindakan tersebut kategori pidana seperti yang diatur dalam Pasal KUHP 267.

    (1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KT-FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rumanama : Kami Siap Laporkan KPU SBT dan Dokter Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top