• Headline News


    Sunday, July 8, 2018

    Ada Kendaraan Umum Bodong di SBB

    Ilustrasi


    Piru, Kompastimur.com 
     
    Di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku ada kendaraan angkutan umum bodong yang belum memiliki surat izin trayek, namun sampai saat ini masih ada pembiaran terhadap kendaraan angkutan umum bodong tersebut yang berkeliaran di SBB  tanpa mengantongi surat izin trayek, Buku Uji ( KIR ) dan Kartu Pengawasan  oleh pihak Dinas Perhubungan dan Satuan Lantas  Polres SBB.

    Kepada Kompastimur.com, Minggu (8/7/2018)  Sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan sampai saat ini di Kabupaten
    SBB  ada kendaraan angkutan umum bodong yang tidak memiliki surat izin  Buku Pengawasan,  namun hal ini menjadi pembiaran saja oleh bagian Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.

    ‘’ Ada Kendaraan angkutan umum bodong  yang belum kantongi izin surat tyarek, tetapi kendaraan sudah lakukan operasi pada jalur tanpa kantongi surat izin trayek, Buku Uji ( KIR ) Buku pengawasan sesuai prosedur. Ini pembiaran yang salah oleh pihak  bagian seksi Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan saat melakukan swiping,’’ unkap sumber.

    Ditambahknnya, saat dilakukan swiping penerbitan kendaraan angkutan umum dan barang yang dilakukan oleh Bagian Perhubungan Darat pekan lalu ditemukan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek operasi pada jalur operasi berdasarkan surat izin trayek yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.


    ‘’Kendaraan angkutan umum bodong yang ditemukan saat penerbitan dengan Nomor Polisi  DE 7016 BU  yang tidak memiliki izin trayek namun sudah beroperasi dengan wilayah operasi trayeknya, ada juga  kendaraan umum bodong yang lain dengan operasi  Piru -  Allang, Taniwel – Kairatu, dan Taniwel – Waipirit  namun kendaraan angkutan umum bodong itu  menjadi pembiaran oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat’’ tambahnya.

    Lanjutya, kendaraan angkutan umum tanpa izin masih berkeliaran karena diduga ada oknum pegawai dinas perhubungan yang menjadi pahlawan saat ada penertiban kendaraan angkutan umum.

    Namun yang anehnya lagi pihak pemilik sudah mengurus surat izin trayek namun sampai saat ini belum juga diterima oleh pemiliknhya kurang lebih  setahun belum dikeluarkan surat izin trayek kendaraan angkutan umum oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten.

    “Mereka sudah memproses surat – surat serta membayar biaya penerbitan  surat – surat tersebut kepada salah satu oknum pegawai dinas perhubungan  namun telah berbulan – bulan  bahkan mencapai tahunan surat surat tersebut tidak kunjung diterbitkan, sehingga angkuatan umum bodong ini terkesan jadi pembiaran oleh dinas Perhubungan tanpa ada surat izin trayek yang dikantongi.

    Saat dikonfirmasi pihak kompastimur.com persoalan lamanya penerbitan Izin Trayek, Buku Uji ( KIR) dan Kartu Pengawasan, Kepala Bidang Perhubunga Darat Nikolas Anakotta menjelaskan dirinya tak banyak berkomenter namun menurutnya  pengurusan penerbitan Izin Trayek, Buku uji (KIR) dan Kartu Pengawasan kurang lebih hanya 3 hari lamanya.

    “’Saya tidak tahu dan itu harus selesaikan jangan dibiarkan begitu saja agar tidak menyusahan pemilik kendaraan angkutan umum saat adanya penertiban oleh pihak Dinas Perhubungan dan SatLantas Polres SBB," ujar Anakotta.

    Menurutnya, jika ada temuan pemilik kendaraan angkutan umum sudah lakukan pengurusan penerbitan tapi sampai saat ini surat izin belum juga mereka kantongi  silakan tanya kepada siapa mereka mengurus sura-surat tersebut.

    "Silahkan tanyakan kepada pihak pemilik kendaraan angkutan umum yang belum diterbitkan izin trayeknya dan pada siapa mereka lakukan pengurusan izin trayek itu,’’ paparnya. (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ada Kendaraan Umum Bodong di SBB Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top