• Headline News


    Wednesday, May 30, 2018

    Polres SBB Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan e-KTP


    Piru, Kompastimur.com 
    Polres Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan E-KTP yang diduga dilakukan oleh Pieter Sipahelut.

    Pelaku diketahui telah melanggar pasal 263 ( 2 ) KUHP tentang pemalsuan dokumen/surat dengan ancaman hukuman delapan (8) tahun penjara.

    Rilis yang diterima dari Kapolres SBB Agus Setiawan kepada awak media mengatakan Pelaku saat ini telah ditahan dan dititipkan diLapas 2 Piru karena melakukan tindak pidana pemalsuan E-KTP dengan cara  scan KTP miliknya dan diganti dengan identitas korban yang ingin membuat KTP dan pengambilan foto / gambar para korban saat membuat KTP dirumah pelaku.

    " Pelaku pieter sipahelut sendiri mempunyai rental blessing yang berada di Desa Kairatu Kecamatan Kairatu. Cara kerja tersangka dalam membuat e-KTP palsu yaitu dengan mengedit foto dan identitas para korban di KTP yang sudah  di scan, kemudian dicetak/diprint dengan menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastik," Ungkap Setiawan

    Lanjut Kapolres, warga yang sudah menjadi korban tersangka Pieter Sipahelut yakni  Saksi korban Aisaa alias Ica, 35 tahun, warga Dusun Leamahu Desa Kairatu Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.

    Sesuai kronologi yang dijelaskan Kapolres, Saksi mengetahui pembuatan KTP tersebut dari Ibu saksi bahwa ada pembuatan KTP oleh tersangka Piter Sipahelut, kemudian saksi pergi ke rumah tersangka dengan membawa 1 lembar kartu keluarga kemudian di serahkan kepada tersangka dan saksi langsung difoto oleh tersangka, setelah itu saksi kembali ke rumah dan keesokan harinya saksi kembali dan mengambil KTP dengan membayar uang sebesar Rp 120.000 untuk 2 buah KTP yakni KTP milik saksi dan KTP milik suami saksi (Gustam Mangitu).

    “Saksi  ini belum pernah  memiliki E-KTP, sehingga KTP yang dibuat oleh tersangka tidak dapat di pergunakan untuk pengurusan segala sesuatu, karena dinyatakan KTP palsu dan selalu ditolak," Jelas Kapolres

    Korban selanjutnya dari E-KTP palsu ini menurut Kapolres SBB yakni Getmi, 33 tahun warga Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB.

    Kapolres Menjelaskan kronologi untuk saksi Getmin adalah saksi mengetahui pembuatan KTP dari ibu saksi kemudian saksi pergi ke tersangka Piter Sipahelut dan menanyakan tentang  pembuatan KTP dan pelaku menyuruh saksi untuk membawa 1 lembar copian kartu keluarga dan kemudian saksi memberikan copi kartu keluarga.

    " Sore harinya saksi kembali dan pelaku langsung melakukan pemotretan saksi setengah badan dan kemudian saksi  menunggu dan tidak  lama kemudian tersangka memberikan KTP kepada saksi " ungkap Kapolres.

    Sampai di rumah saksi kembali mencocokkan KTP tersebut dengan KTP milik istri, dan ternyata KTP tersebut berbeda, saksi memberikan uang sebesar Rp 120.000 untuk pembuatan 2 KTP saksi dan saudara saksi ( Erick Maraueng Sasabone).


    “Saksi Getmin pernah membuat E-KTP namun sampai saat ini saksi belum menerima E-KTP " Tutur Setiawan

    Deketahui, barang bukti yang sudah diamankan dan disita oleh pihak Polres SBB diantaranya 1 unit laptop merk Toshiba,  1 unit alat scan merk canon, 1 unit komputer Avaris,  1 unit printer merk  epson L120, 24 lembar Copi Kartu keluarga, 1 lembar kertas foto dan 8 buah KTP palsu/ scan.

    “Motif yang dilakukan tersangka adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Dimana  1 Lembar E KTP dipatok dengan harga bervariasi, ada yang harga Rp 50.000, Rp 60.000 sampai Rp 70.000,” jelasnya.


    Kasus ini selanjutnya akan dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya dan pengembangan terkait pemalsuan dokumen lainnya yang terdapat pada Laptop milik tersangka. (KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres SBB Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan e-KTP Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top