• Headline News


    Friday, May 4, 2018

    Pembangunan Kantor Sekretariat NU Maluku Seroboti Lahan Adat Milik Keluarga Hatulesila



    Ambon, KompasTimur.com 
    Pembangunan kantor Nahdatul Ulama ( NU ) Provinsi Maluku dilahan adat milik keluarga Hatulesila yang berlokasi di Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Provinsi Maluku merupakan tindakan penyerobotan lahan hak tanah adat oleh pihak NU Provinsi Maluku.

    Kepada Kompas Timur.Com Kamis (3 / 5) Marsel Maspaitella. SH kuasa hukum ahli waris keluarga Hatulesila mengatakan bahwa berdasarkan surat alas hak Nomor 19 /KDR/ket-B/II/1992 yang berdiri atas tanah dati dan dusun pusaka Tihu 1814 yang dimana milik Jonathan Hatulesila dan juga di akui oleh pemerintah  Negeri Rumah Tiga tanggal 29/4/1814.Dan di baharui oleh Pemerintah Negeri Rumah Tiga tanggal 22/7/1999 serta di akui oleh pemerintah kelurahan Tihu tertanggal 21/4/2014 yang dimana alas hak adalah sah karena tanah tersebut adalah tanah adat sebagaimana negara akui dalam UUD pasal 18b ayat 2. UU Agraria Tahun 1950, berapa produk hukum yang juga mengakui hal itu dan juga putusan MK No 35 Tahun 2012.

    Maspaitella menambahkan Ada dasar hukumnya dan status tanah tersebut adalah tanah adat milik keluarga Hatulesila karena hak adat mereka masih hidup dan diakui oleh pemerintah, tanah yang di seroboti oleh organisasi NU Provinsi Maluku bukan tanah milik pemerintah daerah.

    " Saya sudah konfirmasi  langsung dan tanah tersebut di dapatkan dari Gubernur  Maluku karna alasan tanah milik pemerintah daerah, namun sebaliknya tanah tersebut bukan milik pemerintah daerah " tuturnya

    Lanjutnya untuk itu, dirinya selaku kuasa hukum ahli waris Jonathan Hatulesila mengecam dan mengutuk  tindakan penyerobotan tanah adat waris milik kliennya yang dilakukan oleh pihak NU Provinsi Maluku

    " Papan larangan sudah dipasang dan saya mintakan kepada semua pihak terutama Organisasi NU Provinsi Maluku untuk tidak membangun di atas tanah tersebut, jika tidak di hiraukan maka saya akan mengambil langkah dengan menempuh jalur hukum untuk memproses masalah ini"  tegasnya.

    Dirinya memintakan pula kepada gubernur untuk mengrhormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana pidato politik yang kerap sering kali disampaikan di hadapan publik terkait dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. ( KT-MFS )


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pembangunan Kantor Sekretariat NU Maluku Seroboti Lahan Adat Milik Keluarga Hatulesila Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top