• Headline News


    Sunday, April 8, 2018

    AJI Konsisten Dorong Proses Hukum Pemukulan dan Intimidasi Jurnalis



    Ambon, Kompastimur.com
    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan, tetap konsisten mendorong proses hukum kasus pemukulan dan intimidasi terhadap dua jurnalis di Ambon. AJI juga menolak apabila kasus ini dimanfaatkan untuk tujuan politik.

    “Kami tetap pada komitmen awal, bahwa kasus tetap kami dorong ke ranah hukum. Tidak ada tendensi politik, karena ini murni kasus pidana kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Koordinator Wilayah IV (Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara) Pengurus Nasional AJI, M. Ridwan Lapasere di Ambon, Minggu (8/4).

    Proses hukum, kata Ridwan, merupakan jalan dipilih oleh AJI untuk menyelesaikan kasus ini. Olehnya itu, tidak ada negosiasi dari atau dengan pihak lain untuk menghentikan kasus ini.

    “Kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik, dan menolak apabila ada yang memanfaatkan kasus kekerasan jurnalis dalam bentuk apapun ke ranah politik,” tandas Ridwan.

    Ridwan juga meminta aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, profesional, independen dan transparan.

    “Kami juga meminta aparat penegak hukum transparan dan profesional,”ungkapnya.

    Terkait informasi rencana aksi solidaritas dari kelompok tertentu di Jakarta, Senin  (9/4) hari ini, dia menegaskan, itu bukan atas koordinasi atau perintah dari AJI Indonesia dan AJI Kota Ambon.

    “Terkait rencan aksi di Jakarta, kami tidak tahu-menahu. Perlu kami tegaskan, itu bukan aksi AJI. Kami belum membangun komunikasi dengan pihak manapun untuk menggelar aksi solidaritas,”jelasnya.

    Gerakan advokasi ini didukung oleh organisasi profesi lainnya, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku. Namun, Ridwan mengingatkan, perlunya koordinasi dan konsultasi dengan AJI bila ada aksi unjuk rasa agar searah dan tidak menimbulkan bias.

    “Gerakan solidaritas dilakukan atas sepengetahuan dan koordinasi dengan AJI. Kalau tanpa koordinasi, itu bukan tanggung jawab kami, dan kami anggap itu bukan aksi kami,”pungkasnya.

    Kasus dugaan pemukulan terhadap Abdul Karim Angkotasan, wartawan Rakyat Maluku sekaligus ketua AJI Ambon dan  kasus intimidasi terhadap Sam Usman Hatuina, wartawan Rakyat Maluku di rumah Kopi Lela, Jalan Sam Ratulangi, bermula saat Sam Hatuina hendak mendokumentasikan suasana ngopi bareng calon gubernur Maluku, Said Assagaff bersama sejumlah pejabat daerah di rumah kopi tersebut.

    Sejumlah pejabat yang saat itu ngopi bareng Said Assagaff, yakni  Sekretaris Daerah, Hamin Bin Thahir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saleh Thio, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ismail Usemahu, Kepala Dinas Kehuatanan Sadli Ie dan Staf Ahli Gubernur, Husain Marasabessy. Sejumlah tim sukses Said Assagaff bersama pengurus partai politik tertentu juga ada di rumah kopi tersebut.

    Saat itu Marasabessy yang melihat aksi Sam langsung membentaknya dan meminta foto-foto yang diambil agar dihapus, selanjutnya Said Assagaff juga ikut bereaksi dan meminta Sam menghapus foto. Assagaff yang marah besar ikut meminta orang dekatnya untuk menghapus foto-foto yang ada di hanphone yang dipegang Sam.

    Saat suasana mulai memanas,  Abdul Karim Angkotasan yang coba merespon perlakuan kasar orang dekat Said Assagaff itu langsung dihampiri dan dipukuli sebanyak dua kali. Usai kejadian itu,  kedua korban langsung mendatangi Polda Maluku untuk melaporkan kejadian tersebut.

    Hingga sekarang, 7 saksi telah diperiksa penyidik untuk kasus pemukulan Abdul Karim. Sebanyak 3 saksi dari wartawan, 4 dari pemilik warung kopi Lela, karyawan dan tukang parkir. Abubakar alias Abu King, pelaku pemukulan korban Abdul Karim Angkotasan, juga telah diperiksa.

    Sedangkan kasus intimidasi terhadap Sam Hatuina, penyidik sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berada di TK saat kejadian, untuk diperiksa. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) intimidasi yang dilakukan oleh Husen Marasabessy sudah dikirim penyidik Direskrimum Polda Maluku ke Kejati Maluku.

    Pengacara korban, Maharani Karolin mengapresiasi penanganan kasus ini oleh polisi. Namun, ia mengingatkan dan meminta polisi bersikap netral.

    “Kami apresisasi penanganan laporan oleh polisi yang cepat dan transparan. Di sisi lain, kami mengingatkan polisi untuk bersikap netral dalam memproses kasus ini,”ujar Maharani. (KT-Rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: AJI Konsisten Dorong Proses Hukum Pemukulan dan Intimidasi Jurnalis Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top