• Headline News


    Sunday, April 1, 2018

    AJI dan IJTI Minta Polisi Transparan Usut Insiden Kekerasan Jurnalis



    AMBON, Kompastimur.com
    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku meminta, kasus kekerasan berupa intimidasi serta pemukulan terhadap jurnalis di Warung Kopi Lela, Kamis (29/3/18) pekan kemarin, yang kini ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, berlangsung transparan dan independen.

    Bagi kedua organisasi jurnalis ini, sikap arogansi salah satu Calon Kepala Daerah dan tindakan premanisme sejumlah orang dalam peristiwa kemarin, merupakan preseden buruk yang harus disikapi sesuai prosedur hukum berlaku. Karena tindakan itu, selain telah mengekang kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalisnya, juga menginjak-injak harkat dan martabat demokrasi.

    Sekretaris AJI Ambon, Nurdin Tubaka meminta, pihak kepolisian tidak main-main dalam memproses kasus ini. Minimal dalam kurun waktu 14 hari kedepan, proses lanjutan sudah bisa dipastikan agar insiden yang menimpah Ketua AJI Ambon, Abdul Karim Angkotasan dan Wartawan Rakyat Maluku, Sam Usman Hatuina, bisa dilimpahkan ke tahapan berikutnya.

    “AJI Ambon minta Polda Maluku, agar proses hukum atas insiden kekerasan di Warung Kopi Lela, Kamis pekan lalu, dapat diseriusi dan transparan. Langkah ini diminta AJI sebagai upaya dalam menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik, sekaligus melindungi marwa hukum sebagai Panglima Tertinggi di Negara ini,” desak Tubaka.

    Insiden ini, dinilai sangat menghancurkan ekspektasi seluruh insan pers atas kebebasan. Betapa tidak, di saat upaya kemerdekaan pers terus dikampanyekan, namun pada titik yang lain kekerasan terus dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Untuk itu, pihak kepolisian harus benar-benar menegakan supremasi hukum atas tindakan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalis.

    Ketua Divisi Advokasi dan Humas IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends menyatakan pihak kepolisian harus serius dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus hukum yang sudah berjalan.

    Menurutnya, dalam melaksankan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum, yang secara eksplisit tertulis di Pasal 8 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan PERS. Selain itu, intimidasi disertai kekerasan yang diduga dilakukan Calon Kepala Daerah Maluku bersama tim suksesnya melanggar Pasal 18 ayat (1).

    Apalagi saat itu Sam Hatuina wartawan Harian Rakyat Maluku, menjalankan tugas profesi sesuai haknya berdasarkan Pasal 4 ayat (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Sebab pertemuan di salah satu rumah kopi di Kota Ambon, Kamis kemarin, itu tidak hanya tim sukses dan calon kepala daerah namun juga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang justeru bertentangan dengan Pasal 71 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    "Pertemuannya itu kan di ruang publik dan sangat bertentangan dengan UU, sebagai seorang wartawan memiliki hak meliput yang sangat dijamin, tapi kenapa Sam diintimidasi saat menjalankan hak profesinya disertai kekerasan terhadap Abdul Karim Angkotasan, Ketua AJi Kota Ambon. Harus sebagai pejabat publik mengetahui tugas seorang wartawan," jelasnya.

    Jaya menabahkan, tindakan kekerasan terhadap Ketua AJI Ambon, Abdul Karim Angkotasan dan Wartawan Rakyat Maluku, Sam Hatuina, telah mencedarai semangat kebebasan pers dan membunuh konsolidasi demokrasi.

    Di tempat terpisah, Juru Bicara Serikat Kerja Lawan Intimidasi (SK LELA), Bachtiar Heluth juga menegaskan, tindakan kekerasan berupa apapun yang dilakukan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk membijaki UU Pers yang merupakan lex specialis.

    “Ini permasalahan khusus dan lebih spesifik, sehingga kasus kekerasan juga harus dibijaki dengan UU Nomor 40 Tahun 2019 tentang pers. Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang serius menangani kasus tindak kekerasan jurnalis ini,” ujarnya.

    Terkait insiden yang terjadi, mereka menegaskan, persoalan ini jauh dari interest politik dan tidak menginginkan adanya pihak lain masuk mencampuri serta mengotori perjuangan suci yang sedang dilakukan.

    “Kami tegaskan bahwa kasus ini murni kekerasan terhadap jurnalis. Kami tidak ingin ada spekulasi liar. Prinsipnya, perjuangan ini jauh dari kepentingan politik pihak manapun,” tegas mereka.

    Para korban saat ini, telah menyerahkan kasus ke kuasa hukum. Selain itu ada lima pengacara yang telah disiapkan AJI Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, untuk menangani perkara yang terjadi. (KT-Rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: AJI dan IJTI Minta Polisi Transparan Usut Insiden Kekerasan Jurnalis Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top