• Headline News


    Friday, March 2, 2018

    Kaji Perkara Ebet, Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pidana Kampanye



    Ambon, Kompastimur.com
    Hasil Kajian Bawaslu terhadap laporan indikasi politisasi Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA) sebagaimana yang telah disampaikan oleh koordinator Wilayah (Korwil) Pemenangan Partai Golkar Indonesia Timur, Edison Betaubun (Ebet) akhirnya telah ditetapkan.

    Bawaslu telah mengeluarkan hasil kajian terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pihak GMKI Maluku, Dodi L. K Soselisa terhadap Terlapor Edison Betaubun.

    Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Maluku bersama sentra Gakkumdu Provinsi Maluku memberitahukan status laporan terhadap terlapor Edison Betaubun tidak terpenuhinya unsur melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye.

    Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf (b) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadu UU sebagaimana diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penggantu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

    Oleh karena yang dilakukan terlapor itu dalam menyampaikan pernyataan politik tidak dalam pelaksanaan kampanye, tetapi dalam rapat akbar partai Golkar Kota Ambon.

    Setelah melakukan kajian dan menyampaikan bersama sentra Gakkumdu Provinsi Maluku terkait laporan Nomor : 01/LP/Bawaslu-Mal/31.00/II/2018 berupa pernyataan politik oleh terlapor Ebet yang disampaikan dalam rapat akbarb terbuka partai Golkar Kota Ambon pada tanggal 21 Februari 2018, maka di nyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Provinsi Maluku 2018.

    Atas keputusan tersebut, maka Bawaslu Maluku pun telah memberikan rekomendasi tersebut kepada pihak pelapor untuk kemudian diketahui.

    Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely bahwa rekomendasi Bawaslu atas perkara tersebut akan disampaikan kepada pihak pelapor yaitu ketua GMKI, Dodi L. K Soselisa. Jika rekomendasi tersebut mengandung unsur tindak pidana kampanye, maka perkara tersebut dilanjutkan.

    Tetapi apabila tidak mengandung unsur tersebut, maka perkaranya telah selesai dan tidak dapat dilanjutkan lagi. Dengan demikian, maka hasil kajian yang telah dikeluarkan Bawaslu jelas bahwa tidak mengandung unsur pidana kampanye. Sehingga perkara yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut telah selesai dan tidak dapat dilanjutkan. (KT-SH)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kaji Perkara Ebet, Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pidana Kampanye Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top