• Headline News


    Thursday, January 4, 2018

    Warga Hila Lapor Penyalahgunaan Dukungan KTP Terhadap Calon Gubernur



    Ambon, Kompastimur.com
    Warga masyarakat negeri Hila, kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (03/01) kemarin mendatangi kantor Polsek Leihitu untuk melaporkan pelanggaran penyahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung bakal calon Gubernur Maluku dari Jalur perseorangan.

    Warga melaporkan tindakan penyalahgunaan hak masyarakat tekait KTP yang digunakan oleh para tim maupun relawan dari pasangan bakal calon yang mAju melalui jalur idependen.

    Warga mengaku, pihaknya tidak pernah didatangi oleh orang-orang yang mengatasnamakan diri sebagai tim maupu relawan dari bakal calon tertentu. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual dilapangan oleh pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), nama dan KTP mereka ada dalam syarat dukungan terhadap bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku saat ini.

    Kepada wartawan, Pemuda Negeri Hila, Abdul Razak Abubakar usai melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian mengaku, pihaknya telah melaporkan kepada Polsek Leihitu terhadap adanya penyalahgunaan KTP dukungan terhadap bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur perseorangan.

    Dia mengatakan, setelah melakukan cek dilapangan dan disesuaikan dengan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak penyelenggara di tingkat Desa, ternyata KTP dan surat keterangan dukungan terhadap calon perseorangan itu tidak sesuai.

    "Kita telah melakukan pengecekan dan disesuaikan dengan verifikasi pihak penyelenggara ditingkat desa yaitu PPS, ternyata KTP dan surat keterangan dukungan tidak sesuai, karena setelah verifikasi faktual, ada masyarakat yang tidak pernah memberikan dukungan terhadap calon perseorangan," ujar Razak.

    Dia mengaku di negeri Hila itu ada kurang lebih 1.200 KTP warga yang tergalang dalam dukungan tanpa diminta dari pemilik KTP tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Polsek Leihitu untuk ditindak secara hukum karena telah menyalahgunakan KTP terhadap dukungan kepada salah satu calon perseorangan.

    "Ini merupakan tindakan pelanggaran pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, kita melaporkan ini pada sisi pidana, karena telah melanggar UU tentang pemalsuan dokumen, identitas KTP maupun surat keterangan," terangnya.

    Terlepas dari itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melaporkan masalah tersebut kepada Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menyelidikinya dari sisi pelanggaran pidana.

    "Sejauh ini kita belum berkoordinasi dengan Dinas catatan sipil Malteng, namun kita telah melaporkan ini ke pihak kepolisian dan kita telah meminta agar masalah ini diselediki baik pada tingkat kecamatan maupun sampai pada tingkat kabupaten.

    “Tuntutan kami itu jelas, bahwa kita telah datang untuk meyelidiki persoalan tersebut dalam sisi pidana terhadap pemalsuan dokumen tadi, apakah surat keterangan dukungan itu keluar dari kecamatan ataupun ditingkat kabupaten, itu tugas kepolisian yang menyelidikinya," jelasnya.

    Sampai saat ini, pihaknya tidak mengetahui jumlah 1. 200 dukungan untuk bakal calon perseorangan itu didapat dari mana. Sebab, warga yang namanya ada tertera dalam dokumen dukungan itu mengaku tidak pernah memberikan dukungan dengan mengumpulkan KTP kepada calon tertentu. Sehingga, dukungan yang ada itu dianggap fiktif belaka.

    Kasim yang juga adalah tokoh masyarakat negeri Hila juga mengungkapkan keberatannya karena haknya telah disalahgunakan oleh orang lain yang dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen untuk mendukung calon perseorangan, sementara dirinya tidak pernah memberikan dukungan dengan memberikan foto copy KTP dan lain sebagainya.

    "Kita akan melaporkan ini kepada Panwas karena telah masuk dalam pelanggaran Pemilu. Karena telah jelas, jumlah dukungan kurang lebih 1.200 pemilik KTP itu tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengatasnamakan tim maupun relawan untuk meminta dukungan," terangnya.

    Menurutnya, dari 1.264 yang ada dalam keterangan, itu 90 persen telah dikeluarkan surat keterangan dukungan kepada calon perseorangan, sementara harus dilampirkan dengan KTP.

    "Kami menegaskan lagi bahwa, kami tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon siapapun baik melalui foto copy KTP maupun surat keterangan. Sehingga kami merasa dokument dukungan yang ada itu bersifat fiktif," tandas Kasim.

    Sementara itu, Kapolsek Leihitu, Iptu Djafar Lesi mengungkapkan, Soal pengaduan masyarakat Hila itu, pada prinsipnya pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pemalsuan dokumen dukungan kapada bakal calon Gubernur perseorangan yang sementara sedang diverifikasi oleh pihak penyelenggara. Hasilnya seperti apa, jika hasil lidik itu lokus deliktinya ini ada di wilayah maluku tengah, maka akan dilimpahkan ke Polres Malteng.


    "Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara di Maltemg. Jika lokus deliktinya ada di Malteng, maka kita akan mendorong untuk dilaporkan ke Polres Malteng. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pasti ini masuk dalam undang-undang KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun keatas," jelasnya. (KT-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Hila Lapor Penyalahgunaan Dukungan KTP Terhadap Calon Gubernur Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top