• Headline News


    Tuesday, January 2, 2018

    Pasca P21, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Hotte Karam di Polisi

    Ilustrasi Ijazah Palsu
    Namrole, Kompastimur.com
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael sudah lengkap alias P21 sejak pertengahan bulan November 2017 lalu.

    Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra kepada Kompastimur.com, Jumat (17/11) lalu.

    Bahkan, Citra mengaku ketika itu bahwa pihaknya tinggal menunggu penyesuaian waktu dengan JPU guna dilakukan pelimppahan Tahap II.

    Tetapi, ternyata hingga lebih dari sebulan, yakni hingga Selasa (2/1) ternyata jajaran Reskrim Polres Pulau Buru belum juga melakukan proses pelimpahan Tahap II dimaksud.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Nelson Butar Butar yang dikonfirmasi, Selasa (2/1) via telepon selulernya mengaku bahwa pihaknya belum menerima proses pelimpahan Tahap II dari polisi.

    “Belum Tahap II dari Polisi. Belum tahap II, coba cek ke polisi dulu. Tanya mereka dulu ya,” kata Nelson.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra yang dikonfirmasi, Selasa (2/1) mengaku bahwa pihaknya memang belum melakukan pelimpahan Tahap II.

    “Jadi, untuk kasus itu memang belum di tahap II kan,” kata Citra.

    Dirinya beralasan, bahwa pelimpahan itu belum dilakukan lantaran JPU atas nama Darmono yang menangani kasus ini berada di Ambon dan Selasa (2/1) ini pun baru masuk kantor.

    “Karena kemarin kita masih menunggu dari Kejaksaan karena kemarin kan Pak Darmono-nya, Jaksanya kemarin di Ambon, kemudian kan hari ini (Selasa-red) baru semua masukkan (libur-red),” kilahnya.

    Citra pun berjanji bahwa jika tidak ada hambatan, maka pihaknya baru akan melakukan pelimpahan Tahap II  paling lambat pertengahan Januari 2018 nanti.

    “Januari inilah, awal atau  pertengahan baru kita lakukan Tahap II mungkin. Tadi kita penyidik juga sudah bicarakan dengan pihak Kejaksaan, dalam bulan ini baru kita Tahap II kan. Kalau sudah Tahap II, insya Allah dikabarkanlah,” paparnya.

    Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Namlea telah menyatakan kasus ini lengkap alias P21 sejak pertengahan November 2017 lalu.

    “Untuk kasus tersebut sudah P21. Kalau tidak salah sejak hari Kamis yang lalu,” kata Citra, Jumat (17/11).

    Setelah itu, penyidik Polres Pulau Buru wajib menyerahkab barang bukti dan tersangkanya untuk proases hukum lebih lanjut. “Tinggal menunggu tahap II,” ujarnya.

    Namun, untuk proses Tahap II itu, Citra mengaku masih menyesuaikan waktu dengan JPU.

    “Untuk Tahap II sendiri masih menyesuaikan waktunya dengan kejaksaan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru akhirnya  kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kades Hotte ke Kejari Buru, Kamis (26/10).

    Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan singkatnya, Kamis (26/10).

    "Untuk kasus tersebut, tadi siang sudah kita kirim kembali berkasnya ke kejaksaan," kata Citra.

    Setelah dilimpahkan, lanjut Citra, pihaknya tinggal menunggu respon balik dari pihak Kejari, apakah berkas itu sudah lengkap ataukah masih kurang lagi.

    Dimana, polisi telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu ataukah asli.

    “Hasil (uji labfor-red) sudah kita ambil,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan singkatnya, Kamis (19/10) malam.

    Dimana, JPU telah mengembalikan berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.

    Kekurangan yang harus dilengkapi ialah harus melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.

    Walau harus memenuhi petunjuk jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.

    Selain itu, Kepala Sekolah pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.

    Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.

    Walau demikian, lanjut Citra, pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.

    “Itu semua atas petunjuk P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.

    Mengakhiri keterangannya, Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.

    “Intinya kami berusaha maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, berkas kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.

    “Kita limpahkan ke JPU. Yang melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.

    Citra mengaku bahwa pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.

    Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.

    Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.

    “Iya sudah jadi tersangka, “ katanya singkat.

    Walaupun berstatus tersangka, dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.

    “Soal penahanan itu bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.


    Yusuf Latuwael adalah salah satu Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pasca P21, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Hotte Karam di Polisi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top