• Headline News


    Friday, January 12, 2018

    Dana Rp. 1,1 M Terancam Bocor di DPRD Bursel









    Namrole, Kompastimur.com
    Dana sebesar Rp. 1.120.000.000 terancam bocor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2018, khususnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel.

    Dana dimaksud ialah dana tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel yang semestinya tidak diterima oleh sebagian besar wakil rakyat di lembaga itu lantaran hingga kini masih banyak yang belum mengembalikan Mobil Dinas. Padahal, pengembalian itu sudah harus dilakukan paling lambat 4 September 2017 lalu.

    Namun, nyatanya selain tiga pimpinan DPRD yang tetap difasilitasi Mobil Dinas, ternyata hanya satu anggota DPRD Bursel atas nama Sami Latbual yang telah mengembalikan Mobil Dinas sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Syahroel Pawa sebagai respon atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan tanggal 2 Juni 2017 lalu.

    Sementara, hingga Kamis (11/1) baru empat anggota DPRD lagi yang turut mengembalikan Mobil Dinas ke Sekretariat DPRD Bursel. Yakni Thaib Souwakil, Muhajir Bahta, Orpa Anselany Seleky dan Sedek Titawael.

    “Baru kurang lebih lima. Terdiri dari Pak Thaib Souwakil, Pak Muhajir Bahta, Ibu Orpa Anselany Seleky, Pak Sedek Titawael dan Pak Sami Latbual yang dikembalikan sampai saat ini. Jadi, yang dulu baru dikembalikan per September 2017 itu baru Pak Sami dan baru dikembalikan 2018 baru empat orang tadi saya sebutkan,” kata Sekretaris DPRD Bursel Hadi Longa kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/1)..

    Itu, lanjutnya, selain Mobil Dinas Sami Latbual yang fisiknya telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Bursel bersamaan dengan penandatanganan berita acara pengembalian sejak 4 September 2017 lalu, dua mobil dinas lainnya, yakni milik Sedek Titawael dan Anselany Seleky yang telah mengembalikan fisik mobil dinas ke Sekretariat DPRD setempat.

    “Jadi sudah terhitung lima Mobil Dinas yang telah dikembalikan ke Sekretariat DPRD. Selain milik Pak Sami, dua yang sudah diserahkan disini dan dua sudah ada di bengkel dan kami sudah mengecek langsung ke bengkel yang punya Pak Muhajir dan Pak Thaib,” ungkapnya.

    Longa menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka tunjangan transportasi itu akan dapat dibayarkan ketika para anggota DPRD mengembalikan Mobil Dinas secara fisik dengan menandatangani berita acara penyerahan kepada Bapan Pengelola Aset Daerah.

    “Konsekuensi tidak memberikan mobil, dan berita acara yang telah kami siapkan maka hal-hal yang menyangkut tunjangan transportasi tidak akan kami bayarkan,” ucapnya.

    Dirinya mengaku, dari 17 unit Mobil Dinas yang harus dikembalikan, masih terisa 12 unit mobil lagi yang belum dikembalikan.

    Longa mengaku tunjangan transportasi para anggota DPRD Bursel yang harus dibayarkan itu terhitung sejak 1 September 2017 lalu. Dimana anggarannya telah terakomodir di APBD Kabupaten Bursel.

    “Sesuai APBD 2018, itu transportasi terhitung sejak 1 September 2017 sesuai PP 18 Tahun 2017. Apakah dikembalikan ataukah tidak, tapi anggarannya sudah ditampung di APBD Tahun 2018. Ia tetap dibayarkan,” ucapnya.

    Sementara itu, dari sumber terpercaya di DPRD Bursel mengaku bahwa saat ini sejumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan Mobil Dinas sejak September, baru mengembalikan maupun yang belum mengembalikan lagi sibuk-sibuknya untuk mendapatkan tunjangan transportasi yang ditaksir per bulannya mencapai Rp. 14 juta itu.

    “Mereka lagi sibuk untuk memperoleh tunjangan transportasi. Satu bulan itu satu orang memperoleh Rp. 14 jutaan. Tetapi nanti di potong pajak, jadi tersisa per orang itu Rp. 11.900.000 per bulan,” katanya.

    Sumber ini mengaku bahwa seharusnya tunjangan transportasi para wakil rakyat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas sejak 4 September 2017 lalu tidak berhak mendapatkan tunjangan transportasi bulan September hingga Januari 2018 ini yang berkisar sekitar 70 juta per orang.

    “Kalau mereka tidak mengembalikan Mobil Dinas sejak 4 September 2017 lalu dan menerima tunjangan transportasi sejak September sampai Januari 2018 ini, maka itu korupsi,” ucapnya.

    Ia merincihkan, jika nantinya tunjangan transportasi dibayarkan kepada 16 anggota DPRD Bursel yang baru mengembalikan kendaraan Dinas pada bulan Januari 2018 dan yang belum mengembalikan Mobil Dinas dengan hitungan tunjangan transportasi mulai September 2017 sampai Januari 2018, maka dipastikan akan terjadi kebocoran APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 1.120.000.000.

    “Kalau per bulannya itu satu anggota DPRD memperoleh Rp. 14.000.000 dan dalam jangka waktu lima bulan itu Rp. 70.000.000, maka kalau 16 anggota DPRD mendapatkan tunjangan tersebut, itu berarti ada kebocoran anggaran sebesar Rp. 1.120.000.000,” urainya.


    Namun, lanjutnya, apabila anggaran ini tetap dibayarkan kepada para anggota DPRD yang dianggab tidak berhak menerimanya, maka itu merupakan temuan alias korupsi. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dana Rp. 1,1 M Terancam Bocor di DPRD Bursel Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top