• Headline News


    Thursday, December 14, 2017

    Penetapan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Harus Dipercepat


    Manokwari, Kompastimur.com
    Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ruang Hidup Adat dan Perlindungan Hutan Papua Barat mendesak rencana tata ruang wilayah  RTRW Papua Barat harus melahirkan terobosan atas pengakuan dan perlindungan hutan tersisa guna mencegah konflik sumber daya alam dan melindungi sisah hutan kekayaan untuk keberlangsungan hidup masyarakat adat

    "Amanat Kebijakan Pemerintah harus melindungi paling tidak 70 persen hutan di Tanah Papua tercermin dalam revisi tata ruang Papua Barat," kata Novi Hematang dari kelompok kerja masyarakat sipil untuk keadilan ruang hidup adat dan perlindungan hutan Papua Barat usai menggelar workshop Police Brief Penyelamatan Hutan dan Ruang Hidup di Hotel Triton, Kamis (14/12)

    Dikatakan, kelompoknya merekomendasi penetapan kawasan dengan fungsi lindung  sebesar 6.318453 hektar atau 64 persen dalam revisi RTRW 2018. Kawasan lindung yang berpotensi yakni,  kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan PIPPIB,  kawasan bentang alam karst dan kawasan gambut serta kawasan indikasi areal perhutanan sosial.

    "Kami juga merekomendasi percepatan penetapan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat Provinsi maupun Kabupaten di Papua Barat," ujar Novi Hematang. 
    Kata dia, rekomendasi ini merupakan kesimpulan dari lokakarya penyelamatan hutan dan ruang papua barat yang tertuang dalam dokumen arahan kebijakan yang mereka susun.

    Dikatakan, kebijakan penataan ruang telah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah papua barat hal itu juga mengatur secara umum berbagai pola dan struktur ruang.  Kebijakan tersebut juga di anggap  belum mengakomodir ruang hidup masyarakat adat papua barat

    "Kebijakan itu hanya mengatur kawasan hutan fungsi budidaya mencapai kurang lebih 6.492.362 ha atau 66 persen dari luas wilayah Papua Barat sedangkan pola ruang dengan fungsi lindung hanya sekitar 3.342.870 ha atau 34 persen dari luasan Papua Barat," ungkap Novi yang merupakan aktivis lingkungan. 
    Novi juga mengungkap bahwa RTRW saat ini belum melihat arah kebijakan yang jelas bahkan belum mengakomodir ruang hidup masyarakat hukum adat. Lanjut kata Dia,  pada 2016 akhir pemerintah pusat mengakui dan menetapkan  9 Hutan adat juga di Tahun 2017 ditetapkan 9 Hutan adat. dari 18 Hutan adat yang di tetapkan tidak ada satupun di wilayah palua barat yang luasnya mencapai 7,28 persen dari kawasan Hutan Indonesia
    "Artinya Papua Barat memiliki 8.789.824 juta ha namun dengan luasan itu masyarakat adat diberi kesempatan memiliki hak dan wilayah kelolah atas hutanya," kata Novi. 
    Lebih lanjut kata Novi,  awal 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang tata ruang Nasional ini salah satu cara untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup,  didalamnya tercantum penetapan fungsi lindung 70 persen untuk pulau Papua
    "Jadi, Tahun 2018 nanti menjadi momen agar di implementasikan PP 13 ini, alasanya Perda Papua Barat tentang RTRW akan memasuki Tahun ke 5. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penata ruang bahwa jangka waktu 5 tahun akan di tinjau kembali RTRW," katanya. 
    Sementara Ketua Tim Penyusun Arah Kebijakan Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ruang Hidup Adat Sulfianto menyebut substansi Perda Nomor 4 tentang RTRW Papua Barat belum jelas bahkan tidak selaras dengan peta RTRW Papua Barat

    "Saya ambil contoh pada pasal 32 tentang pola ruang lindung di jelaskan bahwa kawasan sempadan sungai, pantai kawasan sekitar danau dan waduk digolongkan dalam perlindungan setempat dalam pola ruang lindung," kata Sulfianto

    Namun lanjut kata dia, pada lampiran peta RTRWP dalam perda tersebut belum mengakomodir kawasan tersebut. Luasan kawasan lindung serta letak secara geografis juga tidak di sebutkan dalam Perda itu sehingga pemanfaatan ruang dapat di gunakan sebagai kawasan dengan fungsi budidaya.

    Permasalahan lainya yakni Perda Nomor 4 Tahun 2013 itu belum mengakomodir ruang hidup masyarakat adat di papua barat sementara UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua membeti ruang kepada MRP  untuk melakukan peninjauan kembali Perda tersebut karena di nilai bertrntangan dengan lerlindungan hak Orang Asli Papua terutama RTRW Papua Barat.

    "Hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum mengatur dalam upaya pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat adat kendati ada Perdasus namun hingga saat ini belum ditetapkan," tuturnya. (KT-ARA)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penetapan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Harus Dipercepat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top