• Headline News


    Friday, December 1, 2017

    Negara Jangan Merekayasa Pengibaran Bendera "The Morning Star Flag"

    Ilustrasi

    Manokwari, Kompastimur.com 
    Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada Yan Cristian Warinussy memperingatkan Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak "mempolitisasi" situasi jelang 1 Desember 2017 untuk melakukan tindakan dan atau perbuatan yang diduga keras merupakan upaya melanggar hak asasi dan atau hak-hak asar Orang Asli Papua (OAP) di atas Tanah air sendiri.

    "Hal ini saya maksudkan agar tidak boleh ada upaya rekayasa situasi dengan adanya "pengibaran" dan atau "pembentangan" Bendera Bintang Fajar (the Morning Star flag) atau Bintang Kejora di seluruh Tanah Papua, termasuk di dan sekitar Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat," ujar Warinussy kepada Kompastimur.com, Kamis (30/11).

    Lanjut kata Warinussy,  adapun pilihan jalan damai di dalam memperjuangkan aspirasi politik dan perbedaan pandangan mengenai sejarah integrasi Papua tahun 1963 jelas-jelas sudah terjadi dan menjadi fakta sepanjang kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini (2015-2017).

    Dimana Orang Asli Papua (OAP), ujar Direktur LP3BH Manokwari, sesuai amanat pasal 3 dari Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai masyarakat adat dan bangsa pribumi, telah mengambil langkah damai melalui jalur diplomasi untuk mengangkat dan membuka persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tuntutan hak penentuan nasib sendiri (the rights to self determination) ke dunia internasional.

    "Baik di kawasan regional Pasifik sendiri dan telah meluas ke kawasan Afrika dan Karibia bahkan telah masuk dan dibahas serta disoroti dalam forum sidang Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss maupun di depan sidang Majelis Umum PBB di kantor pusatnya New York-Amerika Serikat," ujar Yan Warinussy Direktur LP3BH Manokwari. 

    Dikatakan, dengan demikian maka sepanjang pilihan jalan damai dilakukan oleh berbagai komponen rakyat Papua di atas tanah airnya sendiri Papua untuk memperingati 1 Desember melalui ibadah-ibadah syukur, maka sesungguhnya hal tersebut sama sekali tidak bisa secara menyeluruh dan pukul rata dilihat sebagai upaya melawan hukum ataupun kekuasaan negara Indonesia.

    "Melainkan justru merupakan manifestasi riil dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas-jelas dijamin secara hukum dalam pasal 28 dari Undang Undang Dasar 1945," katanya. 

    Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, dirinya mendorong para kaum akademisi di perguruan tinggi negeri dan swasta di Tanah Papua untuk ikut mendorong dilakukannya seminar dan diskusi ilmiah guna membahas dan mengkaji hak menentukan nasib sendiri sebagai sebuah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional.

    "Selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya juga mendesak Presiden Jokowi agar segera mendayagunakan pendekatan damai melalui dialog untuk mendorong langkah-langkah penyelesaian secara damai atas persoalan perbedaan pandangan politik terhadap integrasi Papua tahun 1963 serta dugaan pelanggaran HAM yang Berat sepanjang lebih dari 50 tahun di Tanah Papua (1962-saat ini)," ungkapnya. (KT-ARA)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Negara Jangan Merekayasa Pengibaran Bendera "The Morning Star Flag" Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top