Rektor
Universitas Papua Dr. Yacob Manusaway, M.Si mengatakan pihaknya
menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sempat menjadi perbincangan publik soal
kasus proyek Rektorat Unipa beberapa waktu lalu kepada penegak hukum untuk
dilakuakan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Memang saya
pernah mendengar soal itu lewat pemberitaan, tapi hanya beberapa saat kemudian
hilang lagi dari pemberitaan media”, Rektor Unipa Dr. Jakob Manusaway di ruang
kerjanya saat di temui kemarin.
Dikatakan bahwa
sampai saat ini yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak
universitas adalah Kementerian Pendidikan dan BPKP sehingga terlepas dari
dugaan kasus yang sempat menyeret proyek rektorat Unipa, sama sekali dia tidak
mengetahuinya.
“Saya
tidak urus yang bukan urusan saya, karena yang saya kejar saat ini adalah
akreditasi Universitas, untuk mengangkat rangking dan nama baik Unipa yang
berdampak positif bagi masa depan para lulusan (alumnus) Kampus ini sehingga
kelak saat mengabdi di bidang kerja apa saja dapat diterima atas rangking
akreditasi yang baik dan itu bisa dipertanggungjawabkan di tengah
masyarakat dengan satuan ilmu masing-masing,” tuturnya.
Disinggung
soal belum ada penyerahan kunci dari kontraktor kepada pihak Unipa,
Manusaway mengaku hal itu tidak menjadi penghalang dalam proses berkantor
saat ini. Namun, soal kerusakan beberapa komponen gedung rektorat itu, tentu
masih menjadi tanggungan pihak ketiga yang mengerjakan.
“Masih dalam
pemeliharaan pihak ketiga, jadi kalau ada yang rusak, itu pasti diperbaiki
karena memang seperti demikian,” kata Manusaway
Sebelumnya,
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja dalam
sebuah kesempatan mengatakan bahwa untuk dugaan kasus Proyek Rektorat Unipa
masih dalam proses penyelidikan. Pasalnya, dalam pengumpulan bukti dan
penetapan tersangka perlu ketelitian penyidik dan Polda tidak bekerja
sendiri tapi bekerjasama dengan beberapa stakeholder dan instansi.
“Tidak
mungkin kita masih melakukan peyelidikan, kemudian kita tetapkan tersangka, Ini
masih penyelidikan dan butuh waktu karena Polda tidak kerja sendiri tapi
kita keja denga beberapa stageholder dan beberapa instansi”, kata
Kapolda kepada awak media usai upacara sertijab Direskrimsus Polda Papua
Barat, 24 November 2017 lalu.
Diduga
terdapat penyalahgunaan keuangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek
pembangunan gedung rektorat unipa manokwari. Anggaran pembangunan Rektorat
bersumber dari APBN Tahun 2014
Untuk
kelanjutan pembangunan gedung rektorat tahap ke lima pada 2014 dengan nilai
kontrak sekitar Rp 28 Milyar. Dalam perencanaan pembangunan juga terdapat
parkiran kendaraan bertingkat bagi Rektor dan para pembantunya namun faktanya
tempat parkiran tersebut tidak ada. Ada lanjutan pembangunan tahap ke enam pada
2015 dengan nilai kontrak di taksir Rp 9,6 Milyar. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment