• Headline News


    Wednesday, October 25, 2017

    Polresta Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Ekstasi



    Pekanbaru, Kompastimur.com
    Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, Rabu (25/10/2017) pukul 10.00 WIB di  depan ruang lobi Polresta Pekanbaru.

    Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi masing-masing milik dari tersangka  inisial  :

    1. AOV alias Y   yang ditangkap pada hari Rabu (13/09/2017) pukul 20.30 WIB di jalan Teratai Simpang Gg Saiyo , tepatnya dekat Mesjid Amal Ikhlas Pekanbaru,  dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat 494,86 (empat ratus sembilan puluh empat koma delapan puluh enam) gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 256/N.4.10/Euh.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 23 (dua puluh tiga) gram, disisihkan utk kepentingan penngadilan  sebanyak 0.1 (nol koma satu) gram sehingga dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 471,76 (empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh enam) gram.

    2. E alias EB bin Ahmada, ditangkap pada hari Senin 25/09/2017 pukul 00.30 WIB di jalan Lintas Timur Kecamatan Tenayan Raya tepatnya dipersimpangan Maredan Pekanbaru dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.734,95 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat koma sembilan puluh lima) gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 261 / N.4.10/Euh.1/10/2017 tgl 02 Oktober 2017 disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 53 (lima puluh tiga) gram dan disisihlan untuk kepentingan pembuktian pengadilan sebanyak 0.1 (nol koma satu) gram, narkotika jenis pil ekstasi merk mahkota warna merah sebanyak 3.518 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) berat bersih 1.020,22 (seribu sepuluh koma enam puluh lima ) gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 261 / N.4.10/Euh.1/10/2017 tgl 02 Oktober 2017 disisihkan utk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dan untuk kepentingan pembuktian pengadilan sebanyak 1 (butir) pil ekstasi seberat 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dimusnahkan oleh penyidik seberat 3.485 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) butir berat 1.010,65 (seribu sepuluh koma enam puluh lima) gram, narkotika jenis pil ekstasi merk AP warna merah sebanyak 1.791 (seribu tujuh ratus sembilan puluh satu) berat bersih 483,57 (empat ratus delapan puluh tiga koma lima puluh tujuh) gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 22 (dua puluh dua) butir, disisihlan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dimusnahkan penyidik sebanyak 1.768 (seribu tujuh ratus enam puluh delapan) berat bersih 477, 36 (empat ratus tujuh puluh tujuh  koma tiga puluh enam), dan narkotika jenis pil ekstasy merk .CK warna krem sebanyak 1.806 (seribu delapan enam) berat bersih 1.010,22 ( eribu sepuluh delapan ratus enam koma dua puluh dua) gram disisihkan utk kepentingan laboratorium sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir berat bersih 6,44 (enam koma empat empat) butir dan utk kepentingan pengadilan sebanyak 1 (satu) butir berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) dimusnahkan 1.782 (seribu rujuh ratus delapan puluh dua) berat bersih 498,96 (empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh enam).

    Total pil ekstasi 7.115 butir (tujuh ribu seratus lima belas) dan total shabu 2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) gram dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) gram.

    3. OA alias O bin Rahmadi ditangkap hari Sabtu 7/10/2017 pukul 23.30 WIB di jalan kamoung dalam kel kamoung dalam kec senapelan Pekanbaru, narkotika jenis shabu berat bersih 12,46 (dua belas koma empat puluh enam )gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 272 / N.4.10/Euh.1/10/2017 tgl 16 Oktober 2017, disisihkannutk kepentingan laboratorium 10 (sepuluh) gram dan untuk kepentingan pembuktian pengadilan 0,1 (nol koma 1) gram, dimusnahlan 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram.

    Pemusnahan barang bukti dilakukan didepan ruang lobi Polresta Pekanbaru hari Rabu (25/10/2017) pukul 10.40 WIB.

    Pelaksanaan pemusnahan dihadiri dan disaksikan oleh Kapolresta Pekanbaru AKBP Susanto. SIK.SH.MH, Walikota Pekanbaru diwakiki asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Kota Pekanbaru Drs. Azwan. MSi, Kejari Pekànbaru Suripto irianto, Ketua PN Pekanbaru, Kepala BNN Kota Pekanbaru AKP Seno Aryadi, Kepala Balai Beaar POM Pekanbaru Kabid Sertidikasi dan Layanan Informasi Konsumen Linda Yeni, Dandim 0301 Pekanbaru diwakili Danramil 01 Rumbai Mayor Tarigan, Dan Den POM TNI AD I/3 Pekanbaru Letkol Dony, MUI Kota Pekanbaru dan para Pejabat Utama Polresta Pekanbaru dan tamu undangan,

    Kapolresta AKBP Susanto.SIK. SH.MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi untuk di Polresta Pekanbaru.

    Dalam pengungkapan kasus narkotika dibantu juga dari pihak Polda Riau, dalam pengungkapan kasus sangatlah sulit dimana dalam para pengedar mempunyai kata sandi sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut dan juga kepada masyarakat agar bekerja sama kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada kepolisian, kota Pekanbaru adalah kota yang Madani ,indah dan kondosif janganlah kita buat menjadi kota yang yang tidak tertib dengan barang haram tersebut.

    "Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu dan pil ekstasy yang sebelumnya telah disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan," papar Kapolresta.

    Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender dicampur dengan air dan detergen kemudian dibuang ke septitank/toilet yang ada di ruang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru,  pelakanaan giat usai pukul 11.00 WIB, berjalan tertib, aman dan kondusif. (KT-rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polresta Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Pil Ekstasi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top