• Headline News


    Tuesday, October 24, 2017

    Pemilik 12,7 Ton Miras Cap Tikus Ditangkap Polda Papua Barat

    Manokwari, Kompastimur.com
    Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan Minuman Keras jenis Cap Tikus dari pelabuhan bitung yang hendak di pasok ke Kota Sorong, Senin (22/10) Lalu, Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka dengan inisial SHS.

    " Terdapat 511 Jirgen ukuran 25 Liter kalau di akumulasi berkisar 12.775 liter atau 12,7 Ton ini termasuk yang paling besar sepanjang penangkapan miras oleh jajaran Polda " Kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja saat menggelar Konfrensi pers di depan Mapolda, Selasa (24/10).

    Barang Bukti tersebut kemudian di amankan di Mako Brimob Kota Sorong selanjutnya pelaku dibawah ke Manokwari untuk menjalani pemeriksaan.

    " Barang Haram ini di bawah dengan tujuan di edarkan di Sorong Raya dengan kisaran harga satu jirgen Rp 2,5 Juta atau bila terjual semuanya maka pemilik menganfongi Rp 1 Milyar lebih dari 12,7 ton Miras tersebut" Kata Kapolda

    Diketahui SHS mempekerjakan sejumlah orang untuk bersama-sama mengelola usahanya itu termasuk kapal motor yang mengangkut barang itu disewa oleh SHS.

    " Awalnya kita menangkap salah satu anak buah SHS yang membawah 3 Jirgen kemudian setelah di selidiki akhirnya ditemukan pemiliknya " Ungkap Kapolda.

    Albert Rodja menegaskan pihaknya akan terus memberantas Narkoba,  Minuman keras bahkan korupsi sekalipun,  dia meminta wartawan untuk terus mengawal setiap proses yang di lakukan oleh Polda Papua Barat.

    Dikatakan Polisi menggunakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 Tahun dan UU  Nomor 18 Pasal 135 Tahun 2012  tentang Pangan untuk menjerat pelaku yang memasok Minuman keras tersebut. (KT-ARA)  

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemilik 12,7 Ton Miras Cap Tikus Ditangkap Polda Papua Barat Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top