• Headline News


    Saturday, October 28, 2017

    Ini bocoran Upah Minimum Provinsi Papua Barat Tahun 2018

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Jamlean 

    Manokwari, Kompastimur.com
    Pemerintah Provinsi Papua Barat baru akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP)  Tahun 2018 pada (30/10) mendatang.

    "Penetapan UMP Tahun 2018 nanti pada 30 Oktober mendatang di Kantor Gubernur, penetapanya berdasarkan aturan atau pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Jamlean saat di temui wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terhadap APBD Perubahan 2017 digedung DPR-PB Jumat (27/10). 

    Kata Pascalina, penetapan UMP tersebut mesti mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Di mana, saat ini pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8,71 persen.

    “Penetapan UMP akan dihitung dengan jumlah utang KHL (kebutuhan hidup layak) di daerah,” ujarnya.

    Menurutnya, diprediksi nilai KHL dengan besaran UMP Papua Barat pada 2019 ke depan sudah bisa sama. Dengan demikian, penetapan UMP sejak dari nol kerja sudah bisa memenuhi kebutuhan hidup layak dalam setahun.

    “UMP 2018 ada kemungkinan naik tetapi kami belum bisa memprediksikan kenaikannya berapa persen, nanti akan diperhitungkan. Batas penetapan UMP adalah 31 Oktober sehingga diharapkan sudah bisa diedarkan sejak November kedepan,” ucap Pascalina. 

    Penetapan UMP 2018 ini akan dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari para pengusaha di daerah ini, Serikat Buruh dan Serikat Pekerja serta unsur pemerintah terkait.

    “Setelah penetapan UMP ini, kami akan prediksikan untuk KHL tahun 2020-2025 seperti apa. Karena pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun mengalami perubahan,” tandasnya.

    Di sisi lain, Pascalina mengemukakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Wilayah Provinsi Papua Barat belum bisa dilakukan. Sebab, Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota belum terbentuk.

    “Kami sudah sosialisasi ke daerah. Sosialisasi ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong tetapi sampai sekarang Dewan Pengupahan belum dibentuk, harus dibentuk dulu. Penetapan UMK acuannya adalah UMP,” ujar Pascalina.

    Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Formula perhitungan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.

    Besaran kenaikan 8,71 ini persen merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen serta tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.

    “Sudah ditentukan dari Kemenaker. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,99 persen, sisanya inflasi (3,72 persen), jadi totalnya 8,71 persen,” ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang seperti dikutip dalam laman berita Kanesia.com

    Berdasarkan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Bilamana, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut. Biasanya pemerintah daerah mengacu sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

    Berikut besaran UMP berdasarkan Wilayah di 34 Provinsi di Indonesia diantaranya. 

    1. Aceh, sebesar Rp 2.717.750, atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
    2. Sumatera Utara, sebesar Rp 2.132.187, atau naik Rp 170.833 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354
    3. Sumatera Barat, sebesar Rp 2.119.066, atau naik Rp 169.782 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284

    4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, atau naik Rp 220.770 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673

    5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, atau naik Rp 205.421 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454

    6. Riau, sebesar Rp 2.464.153, atau naik Rp 197.431 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722

    7. Jambi, sebesar Rp 2.242.687, atau naik Rp 179.687 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.000

    8. Bengkulu, sebesar Rp 1.880.683, atau naik Rp 150.683 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.730.000

    9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.994, atau naik Rp 207.994 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000

    10. Lampung, sebesar Rp 2.074.672, atau naik Rp 166.225 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447

    11. Banten, sebesar Rp 2.099.385, atau naik Rp 168.205 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180

    12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, atau naik Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750

    13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.544.360, atau naik Rp 123.736 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624

    14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000

    15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.153, atau naik Rp 116.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645

    16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, atau naik Rp 120.894 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000

    17. Bali, sebesar Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727

    18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.773.326, atau naik Rp 142.081 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245

    19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.715, atau naik Rp 143.715 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.650.000

    20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900, atau naik Rp 164.000 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900

    21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671, atau naik Rp 196.671 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.258.000

    22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.416.608, atau naik Rp 193.622 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.222.986

    23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331, atau naik Rp 203.775 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.339.556

    24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.563.381, atau naik Rp 205.381 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.000

    25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813 atau naik Rp 176.813 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.030.000

    26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.285, atau naik Rp 226.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000

    27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232, atau naik Rp 157.457 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.807.775

    28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.053, atau naik Rp 174.428 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.002.625

    29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.717.750 atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000

    30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.528, atau naik Rp 175.748 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.017.780

    31. Maluku, sebesar Rp 2.092.667, atau naik Rp 167.667 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000

    32. Maluku Utara, sebesar Rp 2.147.022, atau naik Rp 172.022 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.975.000

    33. Papua, sebesar Rp 2.895.649, atau naik Rp 232.003 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646

    34. Papua Barat, sebesar Rp 2.627.363, atau naik Rp 210.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.416.855. (KT-ARA)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ini bocoran Upah Minimum Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top