• Headline News


    Sunday, July 30, 2017

    Kejati Maluku Akan Didemo Jika Kadis PU SBT Tak Disentuh Soal Kasus SPPD Fiktif

    Kepala Dinas PU Kabupaten SBT yang juga mantan Inspektur Kabupaten SBT Umar Bilahmar

    Bula, Kompastimur.com
    Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Inspetorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak tahun 2016 sepertinya tak digubris dan ditangani secara serius oleh pihak Kejati Maluku.

    Buktinya, hingga saat ini mantan Inspektur Kabupaten SBT Umar Bilahmar belum terentuh oleh pihak Kejati Maluku, padahal Umar Bilahmar yang kini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBT merupakan bagian tak terpisahkan dari dugaan korupsi dimaksud.

    Korwil IMD Maluku Ali Rumarauw 
    Menyikapi hal itu, Korwil Indonesia Monitoring Development (IMD) Maluku Ali Rumarauw kepada Kompastimur.com, Minggu (30/7) via telepon selulernya mengatakan, kasus dugaan korupsi Belanja Perjalanan Dinas lewat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini harus menjadi fokus dan perhatian serius dari Kejati Maluku, karena ini merupakan kejahatan yang tersusun secara sistematis dan masif serta sudah menimbulkan kerugian negara.

    Menurutnya, mantan Inspektur Kabupaten SBT adalah pihak yang paling bertanggungjawab sehingga sudah seharusnya dimintai pertanggung jawabannya secara hukum dan tidak sampai membiarkan pihak lain menanggung dosa korupsi di Inspektorat Kabupaten SBT itu.

    "Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini tersusun rapi ya sehingga para penyidik harus fokus menangani kasus hingga tuntas agar ada kepastian hukum. Jangan karena ulah pengambil keputusan sehingga yang lain dikorbankan," kata Rumauw.

    Untuk itu, dirinya secara tegas mendesak pihak Kejati Maluku yang menangani kasus ini agar tidak membiarkan mantan Inspektur SBT, Umar Bilahmar yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut tak tersentuh hukum.

    Pihaknya mengancam akan menduduki Kejati Maluku jika mantan Inspektur Kabupaten SBT ini dibiarkan bebas berkeliaran.

    "Kami akan duduki Kantor Kejati Maluku jika mantan pimpinan Inspektorat ini dibiarkan bebas berkeliaran diluar tanpa tersentuh proses hukum dalam kasus ini," tegas Rumauw.

    Rumauw kembali mengingatkan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini agar tidak main-main mata. Sebab jika itu terjadi dan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Inspektur Kabupaten SBT ini tak tersentuh hukum, maka pihaknya akan melaporkan Kejati Maluku dan Kejari Masohi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    "Jika sampai ada yang main-main dengan kasus ini, maka kami akan laporkan mereka ke Kejagung," tutup Rumauw. (KT-FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejati Maluku Akan Didemo Jika Kadis PU SBT Tak Disentuh Soal Kasus SPPD Fiktif Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top