• Headline News


    Wednesday, May 31, 2017

    Tandinova Dituding Ajukan Gugatan Main-Main Oleh Alfons


    Jual Tanah Alfons, Wattimena Jatuh Sakit Digugat Alfons
     
    Ahli waris Jacob Abner Alfons, Evans Reynold Alfons
    Ambon, Kompastimur.com
    Ahli waris Jacob Abner Alfons, Evans Reynold Alfons, menuding bos Tirta Kencana Stev Tandinova mengajukan gugatan main-main di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara nomor: 85/Pdt.G/2017/PN.AB. 

    Awalnya dalam proses mediasi sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) Nomor:1 Tahun 2016 hakim mediasi berpendapat objek sengketa dalam posita gugatan yang diajukan Tandinova melalui kuasa hukumnya kabur (obscuur libel) sehingga mediasi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke proses persidangan dengan agenda pembacaan materi gugatan pada Rabu, 16 Mei 2017.

    Namun, agenda di hari itu mengalami penundaan dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, Rabu (23/5). Lagi-lagi persidangan di hari ini tak dapat digelar karena Tandinova melalui kuasa hukumnya Marlyn Elsandra Polnaya dan Herly Tineka beralibi ada kesalahan teknis dalam gugatan sehingga perlu diperbaiki dan persidangan ditunda hingga Rabu (30/5). 

    Lucunya, pada agenda serupa di hari ini, secara diam-diam Polnaya dan Tineka selaku kuasa hukum Tandinova mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke hakim ketua yang mengadili perkara a quo tanpa melalui persetujuan pihaknya, termasuk Pemerintah Kota Ambon dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, selaku para Tergugat.

    “Kalau menurut saya, (Stev) Tandinova selaku penggugat, mengajukan gugatan main-main terhadap kami, ahli waris Jacob Abner Alfons, Pemkot Ambon dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, sebagai tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga,’’ tuding Evans dalam jumpa pers di Ambon, Rabu kemarin.

    Evans menilai gugatan Tandinova bakal dinyatakan ’Niet Onvankelijkverklaard (N.O) atau ditolak Pengadilan Negeri Ambon jika dilanjutkan, karena selain objek gugatannya kabur, gugatan itu juga kurang para pihak (Plurium Litis Consortium).

    “Saya anggap gugatan Tandinova ini penuh dengan intrik dan kelucuan. Mengapa? Kok yang bersangkutan beli tanah itu dari Manusiwa, tapi kami sebagai pemilik sah tanah Dati Telaga Raja yang digugat ke PN Ambon. Perlu ditegaskan di Dati Telaga Raja tak ada nama Manusiwa atau marga apapun selain Alfons selaku pemilik sah,’’ beber Evans.

    Evans mencurigai ada pihak ketiga di belakang Tandinova yang sengaja mengompori Tandinova untuk mengajukan gugatan melawan Jacob Abner Alfons, mantan Raja Urimessing (2011-2016) yang juga ayah dari Evans, Rycko Weynner Alfons, Lisa Alfons dan Geby Alfons itu.

    Di kesempatan yang sama Kuasa Hukum Ahli Waris Jozias Alfons, Agustinus Dadiara dan Rony Samloy menyesalkan sikap Tandinova yang terkesan merugikan pihaknya dalam perkara tersebut.

    “Awalnya kuasa hukum Tandinova memberikan alasan pihaknya akan memperbaiki kesalahan teknis sebelum agenda pembacaan gugatan, namun tiba-tiba mereka mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Jujur, selaku kuasa hukum maupun atas nama klien kami, kami sangat kecewa atas sikap kuasa hukum Tandinova selaku penggugat. Harusnya sesuai hukum acara, baik di Rv, RBG maupun HIR, harusnya ada persetujuan dari tergugat dulu sebelum gugatan itu dicabut. Kalau pun perbaiki, sesuai Pasal 127 Rv, tidak boleh merubah posita gugatan,’’ tegasnya.

    Dadiara menegaskan akan balik memperkarakan Tandinova dan kawan-kawan jika gugatan Tandinova akhirnya dicabut.

    “Kami menduga gugatan Tandinova sengaja diajukan untuk menjadikan sertifikat sebagai agunan di bank, dan kami sudah kantongi bukti-bukti surat yang mengindikasikan ada proses agunan di Bank Mandiri, dan kami juga punya saksi untuk itu,’’ tegas Dadiara. 

    Wattimena Digugat Alfons

    Di bagian lain, akibat diam-diam menjual tanah-tanah di Dati Lole-ua milik Jozias Alfons, Arnold Wattimena, 45, akhirnya digugat ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons.

    Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Dadiara dan Rony Samloy, Evans dan Rycky menggugat Arnold selaku tergugat pertama, Dien Nikijuluw, pensiunan PNS (tergugat kedua), dan Kantor Pertanahan Kota Ambon sebagai tergugat ketiga.

    Perkaranya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara:96/Pdt.G/2017/PN.AB. Perkara ini sudah masuki dua kali tahap mediasi, namun Arnold tidak menunjukkan batang hidung di pengadilan dengan alasan jatuh sakit.

    “Makanya jangan sembarang jual tanah-tanah orang,’’ ketus Rycko Alfons, salah satu keluarga ahli waris Jozias Alfons. 

    Rycko memperkirakan setelah perkara ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, masyarakat luas yang telah menjadi korban jual beli ilegal di atas 20 potong dati milik ahli waris Jozias Alfons sesuai Register Dati Negeri Urimessing pada 26 Mei 1814 dan kutipan Register Dati 25 April 1923 akan balik menuntut Wattimena, Tuhumury cs, Matitakapa Cs, dan pihak-pihak lainnya ke kepolisian atas dugaan penipuan.

    Salah satu korban praktik jual beli tidak sah oleh Arnold Wattimena, Dien Nikijuluw, mengakui dirinya telah tertipu dalam proses jual beli tanah di dati milik Jozias Alfons. (KT-ROS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tandinova Dituding Ajukan Gugatan Main-Main Oleh Alfons Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top