• Headline News


    Wednesday, May 31, 2017

    Narkoba Bakal Buyarkan PAW Sianressy Sebagai Anggota DPRD Maluku

    KPUD Maluku Diimbau Tak ’’Bermuka Dua’’


    Ambon, Kompastimur.com

    Elia Rony Sianressy bakal bernasib tragis jika menelisik proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai Golongan Karya Maluku yang pernah menghancurkan impian Ridwan Rahman Marabessy menjadi anggota DPRD Maluku hanya lantaran keduanya pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena kepemilikan, penyimpanan dan penggunaan atau pemakaian narkotiba dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.

    Pada Tahun 2012, Marasabessy yang memperoleh suara terbanyak kedua di bawah raihan Richard Louhenapessy yang mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai WaliKota Ambon 2011-2016, harus gigit cari karena proses PAW-nya dibatalkan Kementerian Dalam Negeri melalui KPUD Maluku karena dirinya pernah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Meski Marasabessy telah menjalani hukuman penjara,namun proses PAWnya dibatalkan KPUD Maluku yang selanjutnya melantik Merry Maail sebagai calon anggota  DPRD Maluku yang memperoleh suara terbanyak ketiga di bawah Marasabessy sebagai anggota PAW DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan Kota Ambon.

    Keputusan KPUD Maluku melantik Maail menggantikan Marasabessy merupakan konsistensi lembaga penyelenggara dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:4/PUU-VII/2009 juncto Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor:149/KPU/III/2010. 

    Sejurus dengan hal itu, bila KPUD Maluku tidak ’bermuka dua’ dalam proses PAW partai Golkar Maluku, proses PAW Anos Yermias, calon anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya, yang mengantongi suara terbanyak ketiga di bawah Sianressy, dapat dilakukan secepatnya dengan  merujuk pada kasus PAW Maail yang akhirnya menggantikan Marasabessy.

    KPUD Maluku seyogianya tetap memegang teguh aturan yang berlaku dalam mencairkan proses PAW yang menyisakan polemik di antara Sianressy dan Yermias.

    Jika KPUD Maluku konsisten dan berani melantik Yermias sebagai calon anggota PAW DPRD Maluku, rujukan empiris dan historisnya sudah terpapar dengan jelas karena sebelumnya pernah terjadi dalam perkara Marasabessy dan Maail.

    Tetapi jika KPUD Maluku tidak berani mengambil risiko untuk melantik Yermias, ini patut dipertanyakan. Khalayak akan menilai ada yang tidak beres dengan KPUD Maluku. Atau malah komisioner KPUD Maluku dituding masuk angin dalam membedah polemik PAW di antara Sianressy dan Yermias.

    Gubernur Maluku Said Assagaff dalam suratnya Nomor:166/768 tertanggal 27 Maret 2017 bersifat penting (bukan surat biasa) yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Anos Yermias, Julians Jack Wenno dan Theodoron Makarios Soulisa,  telah menegaskan secara hukum rumusan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor:8 Tahun 2010 junctis Peraturan Pemerintah RI Nomor:16 Tahun 2010 junctis Peraturan KPU Nomor:13 Tahun 2013, Elia Rony Sianressy tidak memenuhi syarat konstitusi (normatif) sebagai calon PAW anggota DPRD Maluku dari Partai Golkar.

    Wenno menyerukan KPUD Maluku segera melakukan verifikasi faktual dan administrasi dengan limit waktu lima hari sesuai amanat PKPU Nomor:16 Tahun 2010 dengan memverifikasi formulir CB1, yakni Catatan Perolehan Suara dan EB3 yaitu Peringkat Perolehan Suara dan DCT (Daftar Calon Tetap) dan memverifikasi catatan-catatan lain, misalnya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan catatan-catatan lain milik Sianressy.

    “Saudara Elia Rony Sianressy kan pernah dipermasalahkan karena dia pernah dihukum menyangkut masalah Narkoba khususnya kepemilikan dan pemakaian Psikotropika Golongan II. Oleh karena itu, KPU harus konsisten sesuai dengan PKPU No.22 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 2/2016 tentang Verifikasi Calon di mana pada Pasal 12 PKPU No.2/2016 dijelaskan calon yang tidak dapat diusulkan untuk PAW karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ tegas Wenno dalam jumpa pers di Ambon, Minggu (28/5).

    Wenno menjelaskan yang termaktub di dalam PKPU hanya soal frasa ’’ancaman’’ sesuai klausul pasal 12, bukan berbicara soal ’’tuntutan’’ dan ’’putusan’’. ’’Sangatlah keliru jika kita menyamakan frasa ’’ancaman’’ dengan ’’tuntutan’’ dan ’’putusan’’. Sebab, ada perbedaan mendasar di antara frasa ’’ancaman’’, ’’tuntutan’’ dan ’’putusan’’. Norma Pasal 12 PKPU No.2/2016 itu menyangkut ancaman hukuman bukan tuntutan dan putusan,’’ terang Wenno.

    Wenno menguraikan dalam perkara Narkoba yang menjerat Sianressy, Pengadilan Negeri Klas 1 A Ambon dalam perkara Nomor:97/Pid.B/2009/PN.AB tanggal 07 April 2013 dalam putusannya membebaskan Sianressy dari segala tuntutan, tetapi jaksa mengajukan kasasi dan MA RI dalam putusan perkara Nomor: 1814/Pan.Pid.Sus/1922 K/PID SUS/2009 tanggal 05 Juli 2010 dalam Amar putusannnya menyatakan Terdakwa Elia Rony Sianressy bersalah melakukan tindak pidana ’’Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Golongan II’’ dan ’’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan’’.

     ’’Kalau kita sinkronkan dengan aturan-aturan, khususnya PKPU, yang bersangkutan (Elia Rony Sianressy) sudah tidak lagi memenuhi syarat administratif dan syarat normatif secara konstitusional yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Maluku. Tentunya kita berharap KPUD Maluku tidak bermuka dua atau main dua kaki dalam proses PAW Sianressy dan Yermias,’’  kunci Wenno. (KT-ROS/UPU)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Narkoba Bakal Buyarkan PAW Sianressy Sebagai Anggota DPRD Maluku Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top