• Headline News


    Thursday, September 29, 2016

    Lobloby Dipecat dari Jabatan Ketua DPRD MTB


    Saumlaki, KT
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 161 /KPTS/DPP/IX/2016 tentang pembebastugasan Simson Loblobly, S.Sos dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

    SK ini juga sekaligus memberhentikannya dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD MTB pada tanggal 19 September 2016, berdasarkan usulan DPC PDIP Kabupaten MTB tanggal 15 Agustus 2016.

    Sebagaimana SK tersebut, DPP PDIP menimbang bahwa untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan, dan menegakkan citra Partai, maka kader dan anggota Partai harus patuh dan tunduk terhadap seluruh peraturan Partai.

    Selain itu, dalam rangka menjaga kewibawaaan dan menegakkan citra Partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang ditetapkan.

    Dikatakan pula bahwa bimbingan terhadap kader Partai yang tidak patuh terhadap aturan-aturan Partai, dilaksanakan oleh DPP Partai  sesuai dengan aturannya.

    Dengan demikian apabila ternyata struktural partai tidak dapat menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi, sikap politik,  AD/ART, program serta kewibawaan dan nama baik Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai, maka DPP dapat melakukan evaluasi, disertai tindakan.

    Salah satu poin dalam SK tersebut menyatakan bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Simson Loblobly, S.Sos selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan dan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan MTB, sekaligus sebagai ketua DPRD setempat, yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten MTB pada Pilkada Serentak Tahun 2017 dari papol lain, merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai.

    DPP PDIP kemudian memberikan sanksi organisasi berupa pembebastugasan kepada Simson Loblobly, S.Sos dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus dari keanggotaan DPRD MTB.

    “Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Struktural DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,” demikian kutipan salah satu poin SK dimaksud.

    Terhadap SK DPP itu, DPC PDIP MTB mengaku telah menindaklanjutinya.

    “Senin kemarin kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Bupati MTB, KPUD, dan sejumlah pihak terkait SK pembebastugasan Simson Loblobly, S.Sos dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sekaligus dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara Barat,” tegas Wakil Ketua I Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi DPC PDIP MTB, Polikarpus Lalamafu, di Saumlaki, Rabu (28/9).

    Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Lobloby yakni adanya keikutsertaannya untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati di sejumlah partai lain seperti PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, dan beberapa partai lain, serta telah mengikuti Uji Kompetensi dan Kelayakan di partai tertentu tanpa seizin pimpinan partai atau tak ada pula pemberitahuan kepada pimpinan Partai.

    Selain itu, yang bersangkutan telah menandatangani sejumlah dokumen diatas meterai untuk membesarkan partai tertentu, menggunakan jabatannya sebagai Sekretaris DPC PDIP untuk melakukan sosialisasi pasangan Balonkada lain di luar keputusan DPP PDIP.

    Bukan hanya itu, Simson Lobloby saat ini tercatat sebagai Ketua Penasihat Partai Daerah (PPD) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten MTB periode 2015 – 2020 berdasarkan SK DPW PAN Provinsi Maluku nomor: PAN/A/Kpts/K-S/009/VII/2016 tentang pengesahan pengurus DPD PAN MTB Periode 2015 – 2020.

    “Ada juga sejumlah alasan yang menjadi dasar untuk DPC PDIP MTB mengajukan usulan pemberhentian. Nah disaat ini SKnya sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan, dengan demikian kami harap agar yang bersangkutan bisa menaati keputusan yang ada,” pungkasnya. (Tribun Maluku)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lobloby Dipecat dari Jabatan Ketua DPRD MTB Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top